Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Barsel Ini Akhirnya Ditangkap

HomeHeadlineHukum dan Kriminal

Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Barsel Ini Akhirnya Ditangkap

Dibekuk : Utung, pemuda pelaku pencabulan anak dibawah umur di Desa Patas I, Kecamatan GBA, Barsel, saat dibekuk polisi di Kabupaten Mura, Rabu (22/7/

Polisi Beberkan Motif Pelaku Membunuh Sariah
DPRD Barsel Sambut Kunker dari Dua Lembaga Bersamaan
Cekcok Rumah Tangga, Suami Nekat Gantung Diri

Dibekuk : Utung, pemuda pelaku pencabulan anak dibawah umur di Desa Patas I, Kecamatan GBA, Barsel, saat dibekuk polisi di Kabupaten Mura, Rabu (22/7/2020).

BPKNews.co.id – BUNTOK – Seorang pemuda asal Desa Patas, Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA), bernama Utung yang telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur sebut saja Bunga, yang sempat melarikan diri akhirnya tertangkap jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan GBA, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), di Dusun Beringin, Desa Datah Kotou, Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya (Mura), Rabu (22/7/2020).

Dengan dibantu oleh jajaran Polres Mura, anggota Buser Polsek GBA berhasil membekuk pelaku pencabulan dengan kekerasan itu dari tempat ia bekerja.

Disampaikan oleh Kapolres Barsel, AKBP Devy Firmansyah, SIK melalui Kapolsek GBA, Iptu Rahmat Saleh Simamora, berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/12/RES.1.24/VII/2020/KALTENG/RES BARSEL/SEK GB. AWAI, tertanggal 21 Juli 2020, Utung dilaporkan melakukan aksi bejatnya kepada Bunga di wilayah Desa Patas I, Kecamatan GBA pada Jumat (17/7/2020) lalu.

Untuk kronologis kejadian sendiri, cerita Simamora lagi, sebagaimana pengakuan korban, pada Jumat (17/7/2020) ia pulang dari Patas diantar oleh pelaku.

Akan tetapi saat di Km. 26 Desa Patas I, Korban dibawa paksa ke dalam kebun karet, selanjutnya untuk memuluskan rencana busuknya, pelaku mengancam Bunga kalau tidak mau ikut akan dilaporkan kepada orang tuanya bahwa dia telah minum-minuman keras.

“Akhirnya Bunga dengan terpaksa masuk kebun karet, namun sesampainya di kebun karet, pelaku malah melakukan aksi pencabulan kepada Bunga dan akan memperkosanya,” ungkap Simamora.

“Korban yang tidak terima kemudian melakukan perlawanan, berteriak dan melepaskan diri dari perbuatan Utung tersebut dan berhasil kabur ke jalan raya. Selanjutnya korban pulang kerumahnya dengan cara menumpang pengendara sepeda motor yang melintas di tempat kejadian perkara (TKP),” beber perwira polisi berpangkat dua balok itu.

Atas perbuatannya itu, pelaku dibidik dengan perkara perbuatan cabul dengan kekerasan terhadap anak dibawah umur sesuai Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.(HR/petu)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!