BPKNews.co.id - PALANGKA RAYA - Polda Kalimantan Tengah menggelar jumpa pers pemusnahan barang bukti tindak pidana Narkotika jenis sabu yang berhasil
BPKNews.co.id – PALANGKA RAYA – Polda Kalimantan Tengah menggelar jumpa pers pemusnahan barang bukti tindak pidana Narkotika jenis sabu yang berhasil diungkap oleh Ditresnarkoba beserta para pelaku tindak pidana Narkotika, Kamis (2/7/2020) pukul 08.00 WIB.
Kegiatan tersebut merupakan rangkaian HUT Bhayangkara ke-74 tahun. Pemusnahan barang bukti berupa sabu tersebut dipimpin Kapolda Kalteng, Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo M.Hum.,M.Si didampingi Kepala Satuan Direktorat Reserse dan Narkoba (Ditresnarkoba), Kombes Pol.Bonny Djianto.SIK, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas), Kombes Pol. Hendra Rochmawan SIK. MH, Kepala BNNP Kalteng,Kajati Kalteng dan Kepala Balai POM Kalteng, undangan lainnya, serta awak media.
Kapolda Kalteng melalui Dirresnarkoba, Kombes Pol.Bonny Djianto S.IK menjelaskan bahwa barang bukti beserta para pelaku tindak Pidana narkoba tersebut adalah hasil pengungkapan kasus Narkotika selama periode bulan Juni 2020 di tiga lokasi berbeda.
“Ada tiga lokasi kabupaten yang berhasil diungkap, yakni di Kabupaten Kotawaringin Timur dengan 4 kasus dan tersangka 4 orang berikut barang bukti sabu seberat 558,11 gram. Kemudian di Gunung Mas dengan 2 kasus dan tersangka 2 orang beserta barang bukti sabu seberat 147,39 gram dan yang terakhir berada di lokasi Kota Palangka Raya dengan jumlah 4 Kasus dan 4 orang tersangka dengan barang bukti yang berhasil diamankan seberat 631,52 gram dengan total berat semua sebesar 1337,02 gram sabu,” beber perwira menengah atas berpangkat tiga melati di pundaknya itu.
Modus operandi para tersangka ini ia menambahkan,barang bukti yang berhasil disita tersebut di pesan melalui Mr.X (Warga Binaan) dimana sabu itu berasal dari Pontianak dan Banjarmasin melalui kurir melewati jalan Darat dan di simpan di berbagai tempat, ada di dashboard mobil bagian belakang di helm, diselipkan di barang-barang lain untuk mengelabui petugas.
Dan tujuan barang haram tersebut menyasar para buruh kebun, pekerja tambang, warga binaan di Kotawaringin Timur, Katingan, Palangka Raya dan Gunung Mas.
“Kini baik itu tersangka dan kurir telah dikenakan pasal tindak pidana narkotika, Pasal 114 ayat 2 ( Jo ) Pasal 112 ayat ( 2 ) undang-undang No.35 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati dan denda Rp 10 miliar,” tutup Bonny.
Acara kemudian ditutup dengan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 1.337,02 gram oleh Kapolda Kalteng disaksikan para tamu undangan media cetak, elektronik dan online. (hce)
COMMENTS