PT. BMP Diduga Caplok Lahan Perusahaan Tetangga

HomeHeadlineDPRD Barito Selatan

PT. BMP Diduga Caplok Lahan Perusahaan Tetangga

Ilegal : Selain tak kantongi izin apapun, AMP milik PT. BMP yang beroperasi di wilayah Desa Kalahien, Kecamatan Dusun Selatan, Barsel juga diketahui b

Pengurus BAZNAS Barsel Periode 2020-2025 Dilantik
Polres Barsel Kerahkan Seluruh Kemampuan Cegah Pandemi Covid-19
Polres Barsel dan Kodim 1012 Buntok Kembangkan Budidaya Semangka

Ilegal : Selain tak kantongi izin apapun, AMP milik PT. BMP yang beroperasi di wilayah Desa Kalahien, Kecamatan Dusun Selatan, Barsel juga diketahui berdiri diatas lahan milik PT. TKM.

BPKNews.co.id – BUNTOK – Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT. Bintang Mas Pertiwi (BMP) yang berdiri dan beroperasi di Jalan Raya Buntok – Palangka Raya, wilayah Desa Kalahien, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan diduga mencaplok lahan milik PT. Tingang Karya Mandiri (TKM) dan juga tidak mengantongi satu pun perizinan terkait.

AMP yang berdiri berada di wilayah Desa Kalahien berdekatan dengan wilayah Desa Madara itu, sudah cukup lama berdiri untuk memproduksi bahan aspal. Didukung berbagai alat berat, seperti truk, vibrator, excavator dan lainnya, meskipun tidak mengantongi izin apapun sesuai dengan perundang undangan yang berlaku, perusahaan tersebut diketahui mulai melakukan penggarapan lahan sejak awal tahun 2020 lalu.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Kasi perencanaan Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Gerbang Barito unit IX, Fahrudin, S.Hut, saat ditemui awak media di kantornya, Selasa (4/8/2020) berdasarkan peta situasi dan status wilayah, lokasi tempat berdirinya AMP tersebut masuk dalam status Hutan Produksi Terbatas (HPT) milik PT. TKM.

“Kalau dilihat peta yang dibikin ini dan melihat dari peta yang kami miliki, bahwa area lokasi dari AMP milik PT. Bintang Mas Pertiwi tersebut masuk di dalam areal HPT dan juga masuk dalam wilayah areal milik PT. Tingang Karya Mandiri,” ungkapnya.

Sementara itu, di tempat berbeda, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Barsel, Ir. Edy Kristianto.MT, melalui sambungan telpon seluler, mengkonfirmasi bahwa perusahaan bersangkutan juga belum mengantongi izin apapun berkaitan dengan pengelolaan limbah dan lingkungan hidup mereka.

Kristianto menerangkan, bahwa belum ada ijin B-3, ijin lingkungan dan ijin IPAL yang diberikan kepada AMP PT. BMP.

“Dulu memang pernah diberitahukan agar PT. Bintang Mas Pertiwi, untuk segera mengurus ijin ijin tersebut, akan tetapi sampai sekarang belum juga di urus perizinan tersebut,” beber Edy.

Berdasarkan hasil pantauan awak media di lapangan, saat ini PT. BMP bahkan menggunakan tanah urug dari lahan di belakang AMP mereka yang tak berizin tersebut (galian C ilegal), untuk dijadikan sebagai bahan timbunan pekerjaan jalan Nasional Buntok – Palangka Raya. (tampetu)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!