BPKNews.co.id - PALANGKA RAYA - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Palangka Raya kembali melaksanakan kegiatan penegakan protokol kesehatan (Prokes).
BPKNews.co.id – PALANGKA RAYA – Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Palangka Raya kembali melaksanakan kegiatan penegakan protokol kesehatan (Prokes).
Hanya saja, penegakan prokes covid-19 kali ini tidak dilakukan.pada kawasan publik atau tempat keramaian, melainkan dilingkungan Perkantoran Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya.
“Iya, satgas hari ini melaksanakan penegakan prokes dilingkungan kerja Pemko Palangka Raya, tepatnya di komplek perkantoran Jalan Soekarno kawasan lingkar dalam,” ungkap Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, Rabu (4/11/2020).
Adapun hasil dari penegakan prokes yang dilakukan tersebut sebut Emi, di dapat sejumlah orang pelanggar yang tidak menggunakan masker, yang terdiri dari pegawai serta warga yang sedang melakukan pengurusan pada lokasi perkantoran tersebut
“Jumlah pelanggar prokes yang di dapat sebanyak tujuh orang saat sedang menjalankan aktivitas perkantoran.Alhasil mereka harus dikenakan sanksi Dengan rincian dua orang dikenai sanksi administratif dan lima orang lainnya sankai berupa teguran tertulis,” bebernya.
Lebih lanjut Emi mengatakan, penegakan perda yang bersifat sidak atau inspeksi mendadak itu dilakukan adalah atas arahan dari Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin
“Iya, tentunya ini sejalan dengan upaya penegakan prokes sebagai implementasi Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020, yang bertujuan untuk mendisiplinkan pegawai yang ada di lingkungan perkantoran,” tambahnya
Intinya imbuh Emi, yang diperlukan saat inj adalah kesadaran semua pihak dalam menjalankan protokol kesehatan.
“Jangan dianggap enteng, atau merasa imunitas kuat sehingga tidak memakai masker atau mengabaikan protokol kesehatan lainnya,” tandas Emi. (aga)
COMMENTS