BPKNews.co.id - PALANGKA RAYA - Legislator DPRD Palangka Raya, Nenie Adriati Lambung tak menepis, sanksi yang diberikan kepada pelanggar protokol kese
BPKNews.co.id – PALANGKA RAYA – Legislator DPRD Palangka Raya, Nenie Adriati Lambung tak menepis, sanksi yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan Covid-19 sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 26 Tahun 2020 memang sangat berdampak kepada masyarakat.
Dampak yang dimaksud kata dia yakni memberikan efek jera kepada mereka yang kedapatan melanggar protokol kesehatan (Prokes) dan harus menggunakan rompi oranye saat membersihkan jalan, atau dikenakan sanksi denda
Bahkan beber Nenie, ia pernah mendengar pembicaraan dari warga. Terutama mereka yang melanggar prokes, dimana mengaku malu saat menjalankan sanksi sosial oleh Tim Satgas Covid-19 Kota yang menjalankan operasi yustisi
“Ini berarti dampaknya dalam memberikan efek jera cukup efektif,” ungkapnya, Senin (9/11/2020).
Dampak dari hal tersebut sambung Nenie sangatlah baik, dengan begitu mayoritas masyarakat akan berfikir dua kali apabila beraktivitas diluar rumah apabila tidak menggunakan masker.
“Iya, setidaknya adaptasi kebiasaan baru di tengah pandemi Covid-19 saat ini sudah mulai dilakukan masyarakat. Baik memakai masker, perbanyak mencuci tangan menjaga jarak,”ujarnya.
Dalam bagian lain, Nenie mengingatkan masyarakat jangan pernah mengucilkan keluarga atau pasien covid-19 yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
Sebaliknya imbuh dia, berikan support kepada keluarga atau pasien covid-19, sehingga dapat memberikan sisi psikologis bagi pasien covid -19 merasa tenang dan tidak terganggu kesehatannya.
“Mari kita dukung pemerintah, para tenaga medis dan tim satgas dalam mencegah penyebaran pandemi ini. Karena tanpa mereka dan bantuan masyarakat persoalan ini tidak akan selesai,” tutupnya. (aga)
COMMENTS