Uji Publik Raperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

HomeHeadlineBarito Timur

Uji Publik Raperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

  BPKNews.co.id - Tamiang Layang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Pertanian (Distan) bekerjasa

Hari Pertama satlantas Gelar Razia Sebanyak 74 Pelanggar
Terkait Harlah NU, Ini Pesan Kakanmenag Bartim
Dinsos Bartim Diminta Buka Posko di Kecamatan

 

BPKNews.co.id – Tamiang Layang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Pertanian (Distan) bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Kalimantan Selatan, menggelar uji publik Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) lahan pertanian pangan berkelanjutan di Bartim.

Kegiatan uji publik tersebut dibuka langsung oleh Bupati Bartim Ampera AY Mebas SE, MM, turut hadir Forkopinda, Anggota DPRD, Kepala Distan, Kepala OPD terkait, Camat, pihak perusahaan dan undangan lainnya di Aula Kantor Distan, Selasa (17/11/2020).

Usai membuka kegiatan uji publik Bupati Bartim Ampera AY Mebas mengatakan bahwa tujuan pembuatan Perda ini untuk mengamankan lahan – lahan pertanian.

Dikatakan bupati, jangan sampai lahan pertanian kita nantinya beralih fungsi lain, itu yang perlu kita jaga.

“Dari 10 kecamatan yang ada di Bartim, lahan yang terluas ada di Kecamatan Dusun Tengah seluas 1.400 hektare, setelah itu Kecamatan Pematang Karau seluas 1.000 hektare, Kecamatan Paku lebih dari 900 hektare,” ucap bupati.

Untuk di kecamatan lainnya ada yang 400 hektar, 200 hektare dan ukuran lainnya.

“Dengan adanya Perda ini nanti, jadi ke depannya tidak bisa sembarangan untuk mengalihfungsikan lahan pertanian, termasuk lahan yang potensial untuk pertanian”, pungkasnya. (ags)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!