KATAMBUNGNEWS.com - KUALA KURUN, Upaya untuk mencegah terjadinya Pungutan Liar (Pungli) kepada warga Desa binaannya, Bhabinkamtibmas Polsek Rungan jaj
KATAMBUNGNEWS.com – KUALA KURUN, Upaya untuk mencegah terjadinya Pungutan Liar (Pungli) kepada warga Desa binaannya, Bhabinkamtibmas Polsek Rungan jajaran Polres Gunung Mas (Gumas) Polda Kalteng terus melaksanakan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) dengan cara menyambangi warga Masyarakat di wilkum Polsek Rungan. Kamis (25/2/2021) pagi.
Kapolsek Rungan Iptu Marolop Purba melalui Bripka Aprianto saat melaksanakan sosialisasi mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat khusunya warga masyarakat agar menghindari terjadinya praktek pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan terutama penyaluran dana desa dan Pelayanan Publik.
“Semoga dengan sosialisasi Peraturan Presiden ini tentang pemberantasan Pungli dapat mencegah tindakan yang merugikan masyarakat dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” ucapnya.
Sementara Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, S.I.K., melalui Kapolsek Rungan Iptu Marolop Purba menyampaikan Selama kegiatan himbauan saber pungli, Bhabinkamtibmas menyampaikan kepada perangkat desa dalam melaksanakan tugas yang di utamakan adalah membantu masyarakat jangan ada yang meminta imbalan kepada masyarakat apalagi mengambil hak masyarakat karena bisa di jerat dengan Perpres no 87 tahun 2016 dan UU nor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
“Kegiatan himbauan Saber Pungli selalu di laksanakan agar tidak ada penyalah gunaan wewenang perintah daerah.” kata Kapolsek. (aga)
COMMENTS