Melalui Pamflet/Stiker Imbauan, Polsek Sepang Sosialisasikan Larangan Karhutla

HomeGunung Mas

Melalui Pamflet/Stiker Imbauan, Polsek Sepang Sosialisasikan Larangan Karhutla

  KATAMBUNGnews.com - KUALA KURUN – Dalam upaya mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Anggota Polsek Sepang jajaran Polres Gunung Ma

Upacara Peringatan HUT Kalteng ke 62 Tahun di Gumas Berjalan Khidmat
Ini Faktor yang Bisa Gugurkan CPNS
Debat Publik Paslon Bupati Gumas Berlangsung Sukses

 

KATAMBUNGnews.com – KUALA KURUN – Dalam upaya mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Anggota Polsek Sepang jajaran Polres Gunung Mas (Gumas) Polda Kalteng melaksanakan sosialisasi tentang larangan membakar Lahan dan hutan berikut sanksi hukumnya kepada warga masyarakat di Kec. Sepang, Kab. Gumas, Kalteng. Selasa (16/2/2021) siang.

Kapolsek Sepang Iptu Sugiharso menjelaskan, pihaknya gencar melaksanakan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

Dalam kesempatan ini personel Polsek Sepang memasang Pamfle/stiker yang berisikan tentang pencegahan Karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakar hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui.

“Agar masyarakat dapat mengetahui sanksi hukuman yang diberikan kepada pelaku pembakar hutan dan lahan sembarangan,” tutup Kapolsek. (aga)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!