Katambungnews.com - KUALA KURUN – Cegah terjadinya karhutla, Personel Polsek Kahut jajaran Polres Gunung Mas (Gumas), Polda Kalteng melaksanakan kegia
Katambungnews.com – KUALA KURUN – Cegah terjadinya karhutla, Personel Polsek Kahut jajaran Polres Gunung Mas (Gumas), Polda Kalteng melaksanakan kegiatan sosialisasi Stop Karhutla di Wilayah Hukumnya, Senin (1/3/2021) pagi.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, S.I.K., melalui Kapolsek Kahut Iptu Waryoto,. S.H. M.M. mengatakan sejumlah Bhabinkamtibmas Polsek Kahut menyampaikan pesan stop karhutla dengan menyampaikan imbauan dan ajakan untuk tidak membakar hutan dan lahan kepada Warga Masyarakat di Kelurahan Tumbang Miri, Kecamatan Kahut, Kabupaten Gumas, Kalteng.
“Beberapa kegiatan yang kami laksanakan diantaranya menyampaikan himbauan melalui pembentangan spanduk tentang karhutla, menyampaikan himbauan kepada warga masyarakat agar tidak melakukan pembakaran Hutan dan Lahan, serta penyampaian sanksi dan peraturan yang mengatur tentang Karhutla yang isinya adalah Pembakaran hutan dan lahan diancam hukuman 10 (sepuluh) tahun dan denda Rp.10.000.000.000,00,. (sepuluh miliar rupiah) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang No.39 tahun 2014 tentang Perkebunan,” tegasnya. (aga)
COMMENTS