HeadlineHukum dan KriminalPalangka Raya
Kasus Pelanggaran Prokes ‘Lomba Dance’ Didalami Pihak Kepolisian
FOTO FOTO : Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Todoan Agung menjelaskan tindak lanjut dugaan pelanggaran Prokes yang kini ditangani, Minggu (23/5/2021).

KATAMBUNGNEWS.com – PALANGKA RAYA – Diduga langgara protokol kesehatan (Prokes), pengelola Cafe O2 Food Market dan panitia pelaksana kegiatan lomba dance yang dibubarkan Satgas Covid-19 kini berstatus terperiksa.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya kini melakukan penyelidikan dugaan pelanggara Prokes dalam pelaksanaan lomba dance di Cafe O2 Food Market, Jalan Rajawali, Keluarahan Bukit Tunggal, Kacamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Dalam kasus ini, lima orang berstatus sebagai terperiksa.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Reskrim, Kompol Todoan Agung menyebutkan, setelah kegiatan tersebut dilakukan pembubaran oleh Satgas Covid-19, kini pihaknya menindaklanjuti dengan penyelidikan. Khususnya dugaan pelanggaran Prokes dimasa pandemi Covid-19 dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Saat ini kami dari Polresta Palangka Raya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk dugaan pelanggaran prokes pada kegiatan tersebut” ungkapnya kepada awak media, Minggu (23/5/2021).
Disebutkannya, dalam kegiatan lomba dance tersebut, meskipun telah mengantongi surat rekomendasi dari pihak Kecamatan, namun dalam pelaksanaannya pihak panitia tidak dijalankan sesuai rekom yang diberikan. Khususnya terkait pelaksanaan kegiatan yang harus menerapkan prokes.
“Dugaan pelanggaran, terjadinya kerumuman masa yang jumlahnya hingga ratusan orang. Ini yang akan kami proses lebih lanjut” sebut Agung.
Selain itu, dia juga menegaskan bahwa lima orang yang kini berstatus terperiksa yaitu panitia penyelenggaran dan pengelola tempat usaha. Jika nantinya terbukti ada pelanggaran hukum, maka pihaknya akan melakukan proses sesui ketentuan yang berlaku.
“Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka akan kita jerat dengan Pasal 9 ayat (1) Jo Pasal 93 UU RI No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan. Ancamannya pidana penjara satu tahun atau denda Rp 100 juta” sebutnya.
Terkait masih berlangsungnya pandemi covid-19 seperti saat ini, dikatakan Agung masyarakat harus dapat bersikap lebih bijak. Tetap mematuhi aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah termasuk penerapan prokes.
“Kami akan mengambil tindakan tegas terkait masalah pelanggaran prokes dimasa pandemi seperti saat ini. Karena ini menyangkut kesehatan masyarakat banyak” pungkasnya.
Penindakan terhadap aksi pelaksanaan lomba dance di Cafe O2 Food Market, Jalan Rajawali, Keluarahan Bukit Tunggal, Kacamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya dilakukan tim Satgas Covid-19, Kota Palangka Raya pada Jumat (21/5/2021) malam.
Tim Satgas Covid-19 menerima informasi jika di lokasi tersebut menggelar acara yang menimbulkan kerumunan dan kepadatan masyarakat yang ditindanlanjuti dengan pengecekan lapangan.
Perwira Pengendali Satgas Covid-19, Anna Menur Arum Ambarsari, menuturkan penertiban kegiatan tersebut bermula saat pihaknya mendapatkan pengaduan dari masyarakat tentang adanya pengumpulan massa dan pelanggaran prokes di sebuah cafe. Adanya laporan tersebut ditindaklanjuti pihaknya dengan melakukan pengecekan.
“Saat kami lakukan pengecekan, dari kapasitas yang harusnya hanya 50 persen ternyata melebihi ketentuan. Ada sekitar 200 orang yang berkumpul, baik peserta acara maupun penonton” jelasnya.
Satgas Covid-19 Palangka Raya mengambil tindakan tegas. Termasuk melakukan pembubaran masa yang berkumpul di tempat acara hingga memberikan sanksi administasi bagi panitia penyelenggara. (gra/b)