Polres Palangka Raya Bikin Kapok Dua Maling

HomeHeadlinePalangka Raya

Polres Palangka Raya Bikin Kapok Dua Maling

KATAMBUNGNEWS.com - PALANGKA RAYA - Komplotan maling spesialis rumah kosong inisial YD (21) dan DD (31) berhasil berhasil dibekuk jajaran Satreskrim P

Gebyar Ramadhan Berkah Jilid III, Resmi Ditutup
DPRD Apresiasi Sinergitas Pemko Palangka Raya dalam Pembentukan Produk Perda
Gebrakan Kepolisian Dengan OJK Diapresiasikan Berantas Pinjol
KATAMBUNGNEWS.com – PALANGKA RAYA – Komplotan maling spesialis rumah kosong inisial YD (21) dan DD (31) berhasil berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polresta Palangka Raya.
Pelaku lancarkan aksinya dengan membobol tiga rumah warga yang ditinggal kosong pemiliknya. Untuk membawa barang hasil curian, kedua pelaku menggunakan sebuah mobil pikap.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Todoan Agung menyebutkan, untuk lokasi pencurian yang dilakukan, yakni rumah di kawasan Km 8, Jalan Tjilik Riwut dan di Jalan Anugerah, Petuk Katimpun, Kota Palangka Raya.
“Pemeriksaan sementara, keduanya berasi di tiga tempat namun masih kami selidiki kemungkinan adnaya tempat lain yang juga jadi sasaran kedua pelaku,” jelas Agung, Minggu (23/5/2021).
Disebutkannya juga, kedua pelaku diamankan di pada waktu berbeda. Untuk tersangka inisial YD diamankan pada Senin (3/5/2021) sedangkan tersangka inisial DD diamankan pada Sabtu (8/5/2021).
Agung juga menyebutkan, dalam melancarkan aksi pencurian tersebut tersangka YD berperan mengawasi rumah kosong yang menjadi sasaran. Selanjutnya YD membawa DD untuk melancarkan aksi di rumah yang sudah menjadi target.
“Kedua pelaku tergolong profesional dalam melancarkan aksinya. Untuk tersangka DD adalah residivis dalam kasus yang sama,” sebut Agung.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan dalam kasus ini, diantaranya sejumlah perhiasan, jam tangan, TV, AC portable, satu box pakaian, satu tabung gas elpiji.
“Berapa barang bukti sudah ada yang dijual di forum jual beli dan sebagiannya lagi masih kami selidiki keberadaannya,” ungkapnya.
Dia juga menyebutkan, akibat aksi kedua pelaku, korban mengalami kerugian hingga Rp 94 juta.
“Keduanya dikenakan Pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun,” pungkasnya. (gra/bd)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!