Pinjol Tanpa Ijin Makin Marak KATAMBUNGNEWS.com , PALANGKA RAYA - Pinjaman on line illegal kini menghantui masyarakat dengan tawaran pinjaman uang
Pinjol Tanpa Ijin Makin Marak
KATAMBUNGNEWS.com , PALANGKA RAYA – Pinjaman on line illegal kini menghantui masyarakat dengan tawaran pinjaman uang yang mudah namun menjerat dan mencekik di belakang hari.
Ciri utama pinjaman on line illegal dengan yang legal adalah masa pengembalian atau tenor yang sangat singkat dengan beban bunga yang cukup tinggi. Jika dalam pinjaman 6 juta rupiah, pinjaman on line legal memberikan jangka waktu pengembalian 6 bulan dengan pengembalian 1 juta 100 ribu tiap bulannya. Namun jika pinjaman on line illegal, hutang 6 juta itu diberi waktu hanya 3 bulan dengan pengembalian, 1,5 juta rupiah.
Realita ini tentunya akan membebani masyarakat yang di masa pandemic ini membutuhkan pinjaman dana segar untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari- hari.
Seorang praktisi hukum yang juga seorang pengacara Palangka Raya, Rio Danamore Dau, Kamis (21/10/2021) mengungkap selain bunga tinggi dengan tenor yang singkat, ciri lainnya, dari pinjaman on line illegal ini adalah melakukan terror dan intimidasi kepada sang pemohon hutang dan penjaminnya.
Pihak Pinjol illegal ini sudah mengantongi data identitas diri si penghutang beserta sanak saudara atau teman lainnya untuk kemudian dipermalukan di media sosial atau di kantor tempatnya bekerja. Selain itu pinjaman on line illegal juga kadang tidak memberikan kesepakatan yang jelas dan cenderung sepihak.
Ketika masyarakat diminta untuk menyepakati perjanjian, pemohon hutang tidak diberikan surat perjanjian atau kontrak yang jelas dalam proses pengembalian nantinya.
Rio juga mengungkap bahwa perjanjian sepihak ini jelas merugikan pihak peminjam yang nantinya tak berdaya ketika diancam atau diteror oleh pinjol illegal.
Rio juga menyebut, pinjol illegal ini terkesan memanfaatkan kesulitan financial yang dialami masyarakat selama pandemi ini, untuk mengeruk keuntungan setinggi tingginya dengan menjerat dan mencekik masyarakat peminjam.
Praktek pinjaman dengan beban bunga yang tinggi serta masa pengembalian yang sangat singkat ini sangat tidak proporsional dengan nilai pinjaman.
“Tentu saja praktek ini tidak berbeda dengan praktek renternir atau lintah darat yang menjerat masyarakat dengan tawaran kemudahan peminjaman,” jelasnya.
Sementara itu, seorang pengamat ekonomi Palangka raya . Miar Bakar menyebut, aktivitas dan operasional pinjaman on line ini terkadang melakukan praktek intimidasi kepada pihak keluarga penghutang beserta para penjaminnya. Berbekal data identitas diri sang penghutang yang dimasukkan ketika memohon pinjaman, pinjol illegal mempermalukan dan menuntut pertanggung jawaban kepada keluarga dan penjamin yang tidak ada sangkut pautnya dengan pinjaman on line ini.
“Tentu ini akan membuat persoalan baru dimana sang penjamin dan keluarga atau teman penghutang tidak pernah menyepakati pinjaman tersebut,” tambahnya.
Operasional pinjaman on line illegal ini kini menjadi sebuah fenomena gunung es. Dimana kasus yang nampak di permukaan sangat sedikit dan kasus yang terjadi sebenarnya lebih besar dan dasyhat dan tidak terjamah. Dengan demikian langkah dan gebrakan pihak kepolisian bekerja sama dengan OJK sangat diapresiasi dengan memblokir dan mengeluarkan daftar hitam bagi pelaku pinjol illegal ini.yud/sog
COMMENTS