KATAMBUNGNEWS.com - KASONGAN - Masih ingat dengan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh keponakan nya terhadap pamannya atau pemilik warung bakso Azzam
KATAMBUNGNEWS.com – KASONGAN – Masih ingat dengan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh keponakan nya terhadap pamannya atau pemilik warung bakso Azzam di Desa Samba Katung, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Sabtu 1 Januari 2022 waktu lalu.
Setelah dilakukan proses ke tingkat penyidikan, diketahui bahwa motif pelaku berinisial MJNA (20) melakukan pembunuhan terhadap paman nya sendiri diduga karena alasan sering sakit hati dengan perkataan korban.
” Motif, pelaku sakit hati terhadap korban, karena kata-kata korban yang sering membuat pelaku sakit hati dan akhirnya pelaku merasa terancam, di benci dan disudutkan oleh korban,” terang Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo SIK, melalui Kasatreskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto, Senin (3/01/2022).
Terkait kasus pembunuhan yang terjadi tersebut patut diberikan apresiasi terhadap jajaran Polsek Katingan yang berhasil melakukan pengungkapan kasus ini, sehingga berhasil mengamankan pelaku dengan bergerak cepat kurang lebih 24 jam.
Kemudian, pada pukul 05.30 Wib dini hari, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti dan dibantu oleh warga setempat.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan yakni barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara paling lama (15) lima belas tahun.
Don/Dwi
COMMENTS