KATAMBUNGNEWS.COM - KASONGAN - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan berhasil mengamankan sebanyak 6 orang diduga pemakai dan 1 orang diduga
KATAMBUNGNEWS.COM – KASONGAN – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan berhasil mengamankan sebanyak 6 orang diduga pemakai dan 1 orang diduga bandar Narkotika jenis sabu, bertempat di sebuah rumah jalan H.Ikap Gang Langgar Al Munawarah Desa Samba Bakumpai Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Selasa (4/01/2022).
Informasi yang didapat bahwa 6 orang pemakai ini berinisial SD, YH, MJ, RK, MR dan ARY. Kemudian, 1 orang bandar narkoba berinisial ST alias Angkoi (36). ST sebagai terlapor adalag merupakan buruh harian lepas, warga Samba Bakumpai, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo SIK,membenarkan kejadian itu. Dijelaskan, kronoligis kejadian tersebut saat anggota Sat Narkoba Polres Katingan mendapat informasi bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu dan melakukan pengamatan atau observasi terhadap tempat yang dimaksud, dan setelah mendapat informasi akurat bahwa saat itu rumah tersebut sedang banyak orang.
Kemudian, menurut informasi bahwa orang-orang tersebut sedang menghisap sabu di dalam rumah rumah terlapor. Melihat hal tersebut segera anggota Sat Res Narkoba menuju rumah itu dan melakukan pengepungan di sekitar rumah.
Mengetahui dan melihat anggota, maka orang-orang yang di dalam rumah berlarian ke belakang rumah untuk melarikan diri. Dikarenakan jumlah anggota Sat Res Narkoba yang tidak sebanding dengan banyak orang dengan yang di dalam rumah, maka ada satu orang yang diketahui identitas dengan inisial (A) berhasil kabur.
” Sehingga saat itu ada 7 (tujuh) orang yang bisa diamankan oleh Sat Res Narkoba. Selanjutnya, salah satu anggota Sat Res Narkoba menghubungi aparat desa untuk menyaksikan penggeledahan yang akan dilakukan. Sesaat aparat desa yang menjabat sebagai Sekdes datang, Kasat Narkoba menunjukkan Surat Perintah Tugas dan menjelaskan maksud dan tujuan mengamankan orang-orang di dalam rumah tersebut dan meminta untuk menyaksikan jalannya penggeledahan,” jelas Kapolres AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo.
Lanjutnya, ktika saat itu ditanyakan identitas masing-masing orang yang diamankan yaitu berinisial SD, YH, MJ, RK, ST, MR dan ARY. Ketika dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut di ruang tamu rumah ditemukan Narkotika jenis sabu sebanyak 9 paket, 1 buah timbangan digital, plastik klip sebanyak 1 bungkus, beserta 1buah bong lengkap dan uang sebesar Rp 6.195.000 (enam juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah) yang disimpan di dalam tas.
Ditanyakan kepada orang-orang yang diamankan bahwa benda-benda tersebut adalah milik Saudara (A) yang kabur. Kemudian dilanjutkan penggeledahan ke lorong ruang tengah menyambung ke arah WC, maka ditemukan 1 buah pipet kaca dan 1 paket Narkotika jenis sabu yang tergeletak di lantai. Lalu dilanjutkan penggeledahan di dalam WC rumah di dalam bak air yang berada di samping closet WC ditemukan uang tunai sebesar Rp 6.000.000 (enam juta rupiah) dan sebuah dompet motif bunga berukuran kecil yang berisi 3 paket Narkotika jenis sabu yang sempat dibuang di dalam bak yang berisi air.
“Kemudian, setelah itu di lantai WC ditemukan 1 paket Narkotika dan 1 buah handphone merk Nokia yang setelah ditanya bahwa semua benda yang berada di dalam WC dan lantai lorong tersebut adalah milik (ST) alias Angkoi semua. Karena saat itu (ST) sudah mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik nya,” terang Kapolres.
Dilanjutkan kembali, setelah itu di lantai bawah dapur rumah ditemukan uang tunai yang behamburan yang setelah dihitung bahwa uang tersebut berjumlah Rp 3.750.000 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), setelah dilakukan introgasi lisan kepada setiap orang yang telah diamankan di dalam rumah bahwa
SD, YH, MJ, RK, MR dan ARY hanya berperan sebagai pemakai saja.
” Sedangkan asal narkotika jenis sabu adalah berasal dari pelaku diduga berinisial (A) yang berhasil kabur dan dari ST alias Angkoi. Setelah itu, 7 orang ini beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Katingan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dan untuk peran dari masing-masing orang untuk dapat menentukan tindakan proses selanjutnya,” tegas Kapolres yang akbrab di panggil Sonny ini.
Pasal yang disangkakan, Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (masih dilakukan pendalaman dalam proses pemeriksaan untuk mengetahui peran dari masing-masing terlapor yang diamankan.
Rul/Dwi
COMMENTS