Tilang Elektronik Segera Diberlakukan

HomeHeadlinePalangka Raya

Tilang Elektronik Segera Diberlakukan

KATAMBUNGNEWS.com - PALANGKA RAYA - Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) memastikan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau

Dewan Apreasiasi Pelatihan Penggunaan Website Untuk Desa
Jhon Krislie: Jangan Lihat Umurnya Tapi Lihat Perbuatannya Pelaku Pemerkosaan Harus Dihukum Berat
Anggota Dewan Ini, Sambut Baik Putusan MK Sistem Pemilu 2024 Proporsional Terbuka

KATAMBUNGNEWS.com – PALANGKA RAYA – Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) memastikan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik akan segera diberlakukan dalam waktu dekat. Saat ini proses sosialisasi ke masyarakat terus digalakkan.

Tak hanya itu, sosialisasi ke tengah masyarakat juga dilakukan dengan melakukan sambang dialogis dan pembagian brosur mengenai mekanisme kerja dari ETLE.

Dirlantas Polda Kalteng, Kombes Pol. Heru Sutopo, S.I.K. mengatakan untuk terus menyiapkan pelaksanaan ETLE di tengah masyarakat, tim operator yang berada di Regional Traffic Management Center (RTMC) terus melakukan simulasi dan uji coba.

“Sepenuhnya ETLE tahap 2 sudah siap untuk dioperasionalkan dan rencananya akan dilaunching pada tanggal 25 Maret mendatang,” ungkap Heru, minggu (20/03/2022).

Heru juga menjelaskan, bahwa sistem ETLE ini merupakan salah satu implementasi Korlantas Polri untuk mewujudkan sosok Polri yang Presisi dalam pembenahanan pelayanan Kepolisian pada publik.

“Diharapkan dengan penerapan tilang elektronik ini dapat mengurangi pelanggaran lalu lintas pengendara roda dua maupun roda empat khususnya di wilayah Kota Palangka Raya,” katanya.

Lanjut Ia juga menjelaskan, bahwa penerapan ETLE bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat dan tertib dalam berlalu lintas.

“Selain itu penerapan ETLE ini juga berfungsi untuk mendorong masyarakat agar tertib dalam administrasi maupun kelengkapan surat kendaraan,” tandasnya. (Don)

Sumber : Humaspoldakalteng

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!