Didakwa Korupsi Rp5,8 Miliar, Mantan Bendahara Disdik Katingan Yakin Tidak Bersalah

HomeHukum dan KriminalKorupsi

Didakwa Korupsi Rp5,8 Miliar, Mantan Bendahara Disdik Katingan Yakin Tidak Bersalah

KATAMBUNGNEWS.COM, PALANGKA RAYA– Merasa tidak merugikan negara dan menyalahi aturan, mantan Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan Supriady, m

Anggota Dewan Ini Desak Pemprov Kalteng Selesaikan Konflik Plasma di Desa Bangkal
Diana Harus Berurusan Dengan Kepoliasn Akibat Edar Obat-Obat Terlarang
Coba Berenang Menyeberangi Sungai, Seorang Pemancing Tenggelam

KATAMBUNGNEWS.COM, PALANGKA RAYA– Merasa tidak merugikan negara dan menyalahi aturan, mantan Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan Supriady, menolak dakwaan dan tuntutan jaksa. Sebelumnya, ia didakwa korupsi Rp 5,8 miliar dalam program penyaluran tunjangan guru dan dituntut 6 tahun penjara serta denda Rp 100 juta.

“Kami menolak semua dakwaan dan tuntutan dari Kejaksaan Negeri Katingan. Dalam kasus ini, sangat jelas tidak ada pidana korupsi,” kata Penasehat Hukum Supriady, Abdul Siddik, di Palangka Raya, Selasa (9/8/2022).

Siddik menjelaskan, pihaknya telah mengajukan pembelaan kepada hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya. Dimana dalam pledoy tersebut telah dijelaskan secara gamblang dakwaan jaksa dan tuntutan yang diajukan tidak mendasar.

Ia menguraikan, dalam penyaluran dana alokasi khusus tahun 2017 tersebut, Disdik berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2017. Aturan tersebut merupakan dasar pemberian tunjangan khusus bagi guru dan penyalurannya mengacu pada petunjuk pelaksaan dan teknis yang telah ada.

Kemudian kriteria penerima jelas Siddik, sudah ada dalam aturan tersebut. Sementara itu, tugas bendahara hanya melakukan penyaluran dana sesuai dengan data yang telah tersedia.

“Jadi dimana tindak pidana korupsinya? Dana telah sampai kepada yang berhak sesuai daftar yang telah ada?” tanya Siddik.

Sementara itu, pihak kejaksaan dalam dakwaannya berpegangan pada Peraturan Bupati Katingan Nomor 55 Tahun 2016 yang memuat tentang penetapan satuan pendidikan yang berlokasi di daerah khusus. Atas aturan tersebut, penutut menilai dana tidak tersalurkan secara tepat sasaran.

Akibatnya, negara mengalami kerugian Rp 5,8 miliar dalam penyaluran Dana Alokasi Khusus Non-fisik Kemendikbud Tahun 2017. Alasan lain, Supriady dianggap bersalah karena tidak melakukan sosialisasi sebelum melakukan penyaluran.(ron)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!