DPRD dan Pemkab Gumas Sepakat, KUA-PPAS 2023 Disetujui

HomeDPRD Gunung Mas

DPRD dan Pemkab Gumas Sepakat, KUA-PPAS 2023 Disetujui

KATAMBUNGNEWS.COM, KUALA KURUN – Pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) sepakat atas rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2023. Selai

Jika Lulus Ujian, Pelajar di Gumas Diminta Lanjutkan Sekolah
Babinsa Turut Awasi Penyaluran BLT DD di Pilang Munduk
Gunakan Keuangan Desa Sesuai Aturan dan Sasaran

KATAMBUNGNEWS.COM, KUALA KURUN – Pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) sepakat atas rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2023.

Selain itu, dalam rapat Paripurna ke-4, Masa Persidangan III 2022 juga telah disepakati tentang Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021.

Bupati Gunung Mas, Jaya S Monong mengatakan, berdasarkan keputusan bersama itu, maka raperda telah sah menjadi perda.

“Lalu untuk Rancangan KUA-PPAS telah dibahas bersama dan disetujui menjadi KUA-PPAS tahun 2023, melalui penandatanganan berita acara persetujuan bersama,” kata Jaya S Monong, Rabu (10/8/2022).

Ia menjelaskan, rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara atau KUA-PPAS, merupakan dasar dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) untuk tahun 2023.

“Sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat kita,” tegas Bupati Gumas.

Lanjut Jaya, raperda dan rancangan KUA-PPAS yang telah disetujui bersama, merupakan hasil nyata, yang dicapai melalui hikmat kebijaksanaan dalam musyawarah, untuk mencapai mufakat bersama semua pihak.

“Hal ini juga, membuktikan bahwa dinamika proses yang terlaksana saat pembahasan bersama DPRD yang terhormat ini sesuai dengan amanat Pasal 148 dan Pasal 149 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa DPRD yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemda,” terang Jaya.

Pada kesempatan yang baik ini pun, Ia menyampaikan, terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas sumbangan pikiran dan tanggapan serta saran dari pihak legislatif.

“Kedepan, agar menjadi perhatian dan segera mengambil langkah-langkah yang perlu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka kelancaran pelaksanaan pemerintahan serta segerakan sosialisasi kepada masyarakat luas dengan segenap sumber daya yang kita miliki,” pungkasnya. (stp/ron)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!