KUA-PPAS TA 2023 untuk Sejahterakan Masyarakat

HomeGunung Mas

KUA-PPAS TA 2023 untuk Sejahterakan Masyarakat

KUALA KURUN, –  DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar Rapat Paripurna Ke-4, masa persidangan III Tahun 2022. Dalam agenda ini, yaitu menyepakati

Saber Pungli Terus Disosialisasikan
Polres Gumas Berkomitmen Disiplinkan Warganya Patuhi Prokes
Pemkab Gumas Persiapkan Lomba UKS

KUALA KURUN, –  DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar Rapat Paripurna Ke-4, masa persidangan III Tahun 2022. Dalam agenda ini, yaitu menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2021 dan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) TA 2023.

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Gumas, Akerman Sahidar. Turut hadir Bupati Gumas, Jaya S Monong. Juga turut hadir  jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas, Rabu (10/8/2022), di gedung DPRD setempat

Dalam kesempatan itu Bupati Gumas, Jaya S Monong mengatakan, DPRD dan Pemkab Gumas telah menyetujui untuk menetapkan Peraturan Daerah (Perda), tentang KUA-PPAS TA 2023. Selanjutnya dilaksanakan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara kedua belah pihak.

“Rancangan KUA-PPAS telah dibahas bersama dan disetujui menjadi KUA-PPAS TA 2023. Ini nantinya menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) TA 2023, yang tujuan akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.

Selain itu jelas Jaya, dengan disetujuinya rancangan KUA-PPAS tersebut merupakan hasil nyata yang dicapai melalui hikmat kebijaksanaan dalam musyawarah, untuk mencapai mufakat bersama semua pihak. Seperti tercermin dalam pelaksanaan pembahasan pada setiap tingkatan yang telah dilalui.

“Hal ini juga membuktikan bahwa dinamika proses yang terlaksana saat pembahasan bersama DPRD yang terhormat ini, sesuai dengan amanat Pasal 148 dan Pasal 149 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, bahwa DPRD yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemda,” terangnya.

Pada kesempatan yang baik tersebut Jaya menyampaikan, terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas sumbangan pikiran dan tanggapan serta saran dari pihak legislatif, serta para kepala OPD yang turut andil dalam penyelesaian KUA-PPAS tersebut

“Kedepan, segera mengambil langkah-langkah yang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka kelancaran pelaksanaan pemerintahan. Segerakan mensosialisasi Perda tersebut kepada masyarakat di Gumas” pungkasnya. (rik/bud)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!