Pemkab dan Kejari Gumas Buat MoU Penanganan Hukum

HomeGunung MasDPRD Gunung Mas

Pemkab dan Kejari Gumas Buat MoU Penanganan Hukum

KATAMBUNGNEWS.COM, GUNUNG MAS- Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dan Kejaksaan Negeri Gunung Mas, menandatangani nota kesepahaman penanganan masalah huk

Komunitas JWG Bagikan Masker Kepada Penjual Sayur Keliling
Dewan Minta Lima Point Penting Hasil Reses Diperioritaskan Dalam Anggaran 2019
Disdikbud Gelar Bimtek Peningkatan Kompetensi Pedagogik Melalui KKG

KATAMBUNGNEWS.COM, GUNUNG MAS– Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dan Kejaksaan Negeri Gunung Mas, menandatangani nota kesepahaman penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, Kamis (18/8/2022).

Bupati Gumas Jaya S Monong mengatakan, kesepakatan bersama ini, dimaksudkan untuk efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak.

Hal itu agar penanganan sengketa perdata dan tata usaha negara dapat ditangani secara seimbang dan proporsional.

“Sehingga meningkatkan efisiensi dan efektifitas penanganan masalah hukum yang dihadapi baik di dalam maupun luar pengadilan,” kata Jaya S Monong.

Ia menjelaskan, ruang lingkup kesepakatan bersama ini juga meliputi kegiatan berupa pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain.

Kemudian lanjutnya, bidang perdata dan tata usaha negara dapat dipergunakan untuk memberikan pertimbangan hukum dan mediasi yang komprehensif. Selain itu, melakukan tindakan preventif yang mengarah pada upaya-upaya meminimalisir permasalahan.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas Nixon M Nikolaus Nilla menjelaskan, dengan kesepakatan ini juga dapat menciptakan situasi konfusivitas dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik.

Kemudian Kerjasama ini tidak hanya penting sebagai sarana untuk menjaga dan mempererat hubungan antara kedua pihak baik kejaksaan dan pemda.

“Namun ini juga, bermanfaat dalam mewujudkan kesamaan persepsi dan cara pandang terhadap berbagai upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian masalah hukum,” tandas dia. (sog)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!