KATAMBUNGNEWS.COM, PALANGKARAYA- Sejumlah fakta mengerikan terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Sarwani alias An
KATAMBUNGNEWS.COM, PALANGKARAYA– Sejumlah fakta mengerikan terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Sarwani alias Anang. Sebelum tewas dan mayatnya dibuang, para pelaku disebut sempat menggorok leher koban.
“Tubuh korban dimasukan ke dalam mobil kemudian dibawa ke Keranggan, disana korban sempat ditusuk di bagian leher dan digorok,” kata M Supianur, saksi dari Polres Palangkaraya, Rabu (21/9/2022).
Saksi melanjutkan, keterangan ini didapat dari interogasi terhadap beberapa terduga pelaku. Hal tersebut diperkuat dengan sejumlah alat bukti yang berhasil disita Polisi seperti 3 bilah senjata tajam dan 1 senjata angin PCP.
Setelah Supianur, majelis hakim yang diketuai Achmad Peten Sili kembali memeriksa saksi dari kepolisian. Saksi kedua yang didengar keterangannya ialah M Bambang Suprayitno dari Polresta Palangkaraya.
Keterangan yang disampaikan hanya memperkuat apa yang disampaikan Supianur saat pemeriksaan awal. Menyikapi hal itu, Terdakwa kasus ini, Yanto alias Anto mengatakan tidak keberatan dengan sejumlah keterangan saksi.
“Benar keterangan saya seperti itu tapi saya memberikan keterangan di bawah tekanan pak hakim. Saya sudah lapor ke Propam namun belum diproses,” kata Yanto dari Rutan Palangkaraya.
Yanto, sebelumnya diamankan atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Sarwani alias Anang. Kasus ini berawal dari penemuan mayat oleh pemancing di daerah Bukit Pinang Kelurahan Tanjung Pinang Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya beberapa waktu lalu.
Selain Yanto, kasus ini juga menjerat sejumlah pelaku yakni Aditya Dwi Trisna alias Bagong, Murdani alias Mumur, M Amin Yadi alias Amat Cingui dan M Taufik Rahman alias Upik. Kemudian dua orang masih dalam pencarian yaitu Udin Peler dan Ali.
Yanto dan kawan-kawan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka terancam hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. (Ron)
COMMENTS