Ini Penjelasan Kapolresta Palangka Raya Terkait Perkembangan Kasus Pembunuhan di Ponton

HomeHeadlinePalangka Raya

Ini Penjelasan Kapolresta Palangka Raya Terkait Perkembangan Kasus Pembunuhan di Ponton

PALANGKA RAYA, KATAMBUNGNEWS.COM – Jajaran Polresta Palangka Raya beserta Polda Kalteng terus berupaya melakukan penyelidikan, guna mengungkap kasus d

Khusus Kelahiran 1 Juli, Polres Gumas Layani SIM Gratis
Keluarga Terdampak Covid-19 Bakal Terima Bansos Sembako
Camat Eddy Minta Warga Jaga Lingkungan dan Tidak Membakar Lahan Sembarangan

PALANGKA RAYA, KATAMBUNGNEWS.COM – Jajaran Polresta Palangka Raya beserta Polda Kalteng terus berupaya melakukan penyelidikan, guna mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang mengakibatkan meninggalnya seorang anggota Polri.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta, Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H. di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (7/12/2022) pagi.

“Saat ini kita telah berhasil mengamankan dan menetapkan sebanyak 8 orang sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang anggota Polri berinisial AW di komplek Ponton Jalan Rindang Banua pada Tanggal 2 Desember lalu,” ungkap Kapolresta.

Kapolresta juga menyampaikan, kedelapan tersangka tersebut yakni berinisial S alias Ili, N alias Tengkong, B alias Japang, A alias Tikus, MI alias Tumbal, R alias Amat Laksa, AK alias Kasim dan AM alias Eza.

“Kedelapan tersangka tersebut diduga kuat berperan dalam melakukan pemukulan dan penganiayaan hingga mengakibatkan meninggalnya korban (AW),” tutur Kombes Pol. Budi Santosa.

Ia juga mengatakan, Polresta Palangka Raya beserta jajarannya terus memburu 3 orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, dengan berdasarkan hasil pengembangan dari penyidikan kedelapan tersangka maupun keterangan saksi.

“Pengejaran juga dilakukan terhadap 3 (tiga) orang lainnya yang hingga saat ini masih buron, yakni dengan inisial TT yang diduga berperan melakukan penembakan menggunakan Air Softgun, U sebagai provokator dan S yang ikut serta menganiaya korban,” lanjutnya.

Kedelapan tersangka, tutur Kapolres, terancam dikenakan tindak pidana tentang makar mati atau secara bersama-sama melakukan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia di muka umum dan atau penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

“Pasal yang akan disangkakan kepada para tersangka yakni Pasal 338 Juncto Pasal 170 ayat 3 Juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Budi Santosa. (Hendrik/Hms).

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!