Awal Tahun 2023, Polresta Palangka Raya Ringkus Seorang Pemuda Yang Diduga Bandar Sabu

HomeHeadlinePalangka Raya

Awal Tahun 2023, Polresta Palangka Raya Ringkus Seorang Pemuda Yang Diduga Bandar Sabu

PALANGKA RAYA, KATAMBUNGNEWS.COM – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng memulai sepak terjangnya diawal tahun 2023 dengan berhasil meng

OJK Kalimantan Tengah Menggelar Sosialisasi Keuangan dan Waspada Investasi
Legislator Ini Dorong Pemerintah Berikan Stimulus Bagi Generasi Muda Indonesia
Keluarga Besar RSUD dr. Doris Sylvanus Gelar perayaan Natal Tahun 2023

PALANGKA RAYA, KATAMBUNGNEWS.COM – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng memulai sepak terjangnya diawal tahun 2023 dengan berhasil menggagalkan Tindak Pidana Peredaran Narkotika yang terjadi di wilayah hukumnya.

Keberhasilan tersebut diungkapkan oleh Kasat Resnarkoba, AKP. Gerardus S. Rahail, S.H., saat ditemui di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (02/01/2023) malam.

“Hari ini sekitar pukul 13.30 WIB, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil meringkus seorang pemuda berinisial M (24) terkait dugaan Tindak Pidana Peredaran Narkotika di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km.11,” ungkap Kasat Resnarkoba.

Satresnarkoba, lanjutnya, berhasil mengendus tindak pidana yang diduga dilakukan oleh tersangka M tersebut setelah menerima informasi dari warga setempat tentang dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Gerardus menuturkan, setelah melakukan penyelidikan. Personelnya langsung meringkus tersangka, dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan badan hingga barang-barang bawaan milik pemuda tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan badan di tempat tersangka berhasil diamankan 8 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,93 gram, yang dikemas masing-masing dalam sebuah plastik klip,” terangnya.

“Yang mana 1 paket sabu itu kita temukan di dalam kantong celana depan bagian kiri dan 7 paket lainnya tersimpan pada tas selempang yang dibawa tersangka M serta juga mengamankan satu unit HP dan sepeda motor miliknya,” bebernya.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di tempat, Satresnarkoba kemudian menggelandang tersangka yang diketahui merupakan warga Kelurahan Tangkiling beserta beberapa barang bukti ke Mapolresta Palangka Raya.

“Tersangka beserta barang bukti, kini telah kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan dan upaya penyidikan lebih lanjut, guna mengungkap tindak pidana peredaran maupun penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kota Palangka Raya,” tegas Gerardus.

“Atas dugaan tindak pidana tersebut, Tersangka M terancam terjerat Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Hendrik/Hms).

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!