Diduga Hendak Edarkan Sabu, Seorang Pria Diringkus Satresnarkoba Polresta Palangka Raya

HomePalangka RayaKalimantan Tengah

Diduga Hendak Edarkan Sabu, Seorang Pria Diringkus Satresnarkoba Polresta Palangka Raya

PALANGKA RAYA, KATAMBUNGNEWS.COM – Seorang pria berinisial H (47) tak berkutik saat diringkus Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. Pria paruh baya in

Pj Bupati Kabupaten Seruyan Komitmen Lanjutkan Pembangunan ke Arah yang Lebih Baik
Kabut Asap Tutupi Alur Sungai, KSOP Kelas III Sampit Keluarkan Notice to Marine
Antisipasi Inflasi, DPRD Kota Palangka Raya Dorong Pemko Jaga Stabilitas Harga dan Ketersediaan Pangan

PALANGKA RAYA, KATAMBUNGNEWS.COM – Seorang pria berinisial H (47) tak berkutik saat diringkus Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. Pria paruh baya ini
ditangkap saat hendak mengedarkan paket yang diduga narkotika jenis sabu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Resnarkoba, AKP Gerardus S. Rahail, S.H. saat ditemui di ruang kerjanya di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (09/01/2023) pagi.

“Pada Hari Minggu (08/01/2023) kemarin sekitar pukul 19.15 WIB, kami berhasil menggagalkan transaksi sejumlah paket yang diduga narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km.12, dengan tersangka seorang pria berinisial H,” ungkap Kasat Resnarkoba.

Gerardus menuturkan, transaksi barang haram yang dilakukan oleh tersangka tersebut berhasil diungkap kepolisian setelah melakukan upaya penyelidikan secara intensif dan menghimpun informasi dari warga setempat.

“Sebelum dilakukannya penangkapan, kami telah melakukan upaya penyelidikan dan menghimpun informasi dari warga setempat, dimana dikawasan tersebut diduga sering terjadi transaksi narkotika,” tuturnya.

Dirinya mengatakan, dari hasil penangkapan tersangka tersebut petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu seberat 1,29 gram.

“Dua paket sabu tersebut kami temukan dari dalam genggaman tangan kiri tersangka, yang disembunyikan dalam sebuah kotak rokok dan masing-masing dikemas dalam plastik klip ukuran kecil,” terangnya.

Selain dua paket yang diduga sabu itu, Satresnarkoba mengamankan beberapa barang bukti lainnya, yakni berupa 1 unit handphone dan 1 unit sepeda motor milik tersangka H, yang tentunya berkaitan erat dengan dugaan Tindak Pidana Peredaran Narkotika.

“Tersangka beserta seluruh barang bukti, kini telah kami amankan di Mapolresta Palangka Raya, untuk selanjutnya dilakukan upaya penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, guna mengungkap serta memberantas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika,” tegas Gerardus.

“Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka H terancam akan dijerat Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Hendrik/Hms).

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!