Polresta Palangka Raya Berhasil Ringkus Sindikat Pelaku Spesialis Pembobol Rumah Kosong

HomeHeadlinePalangka Raya

Polresta Palangka Raya Berhasil Ringkus Sindikat Pelaku Spesialis Pembobol Rumah Kosong

PALANGKA RAYA, KATAMBUNGNEWS.COM – Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap dan meringkus sindikat pelaku spesialis pembobol rumah kosong yang selam

Pengesahan APBD Katingan Tahun 2018
Berharap Kunjungan Wisatawan ke Objek Wisata Pasuha Meningkat
Pemkab Terus Dorong ASN Untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan

PALANGKA RAYA, KATAMBUNGNEWS.COM – Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap dan meringkus sindikat pelaku spesialis pembobol rumah kosong yang selama ini meresahkan masyarakat.

Kasat Reskrim, Kompol Ronny M. Nababan didampingi Kasi Humas, Iptu Sukrianto, saat menggelar press release menjelaskan, tindak pidana pencurian spesialis rumah kosong tersebut, pelakunya berjumlah 6 orang, yakni 4 orang laki-laki berinisial MR, R, I, dan F serta 2 orang perempuan berinisial W dan NS.

“Dari 6 orang pelaku tersebut yang berhasil diamankan sebanyak 4 orang. Dan otak pelaku pencurian berjumlah 2 orang yakni berinisial MR dan R, k sedangkan 2 pelaku lagi berinisial I dan F masih dibawah umur,” terang Ronny
saat menggelar press release di depan ruang Unit Jatanras Satreskrim Mapolresta, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalteng, Jumat (13/01/2023).

“Sedangkan 2 orang pelaku lainnya, untuk saat ini masih menjadi DPO serta dalam proses pencarian, yakni berinisial W dan NS, keduanya berusia masih di bawah umur dan diketahui berjenis kelamin perempuan,” tuturnya.

Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan yang telah dilakukan petugas, Ronny menjelaskan bahwa para pelaku tersebut telah melakukan tindak pidana pencurian pada 6 lokasi rumah masyarakat Kota Palangka Raya.

“Dari hasil penyidikan terhadap para tersangka ini, mereka mengakui telah melakukan aksinya pada 6 TKP, tapi yang akan kita proses yakni pada 2 TKP, sesuai dengan laporan polisi yang dibuat oleh masyarakat pada Polresta Palangka Raya ada 2 LP,” jelasnya.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari para Pelaku, yakni kipas angin dan TV 14 Inch dari rumah Jalan RTA.Milono Komplek Kalibata, 2 (dua) tabung Gas Elpiji serta tas, baju dan sepatu dari dua rumah di komplek BTN Jalan G. Obos, 1 tabung gas, 1 pompa air dan 2 laptop dari rumah Jalan Yos Sudarso XVII.

Selanjutnya, 1 unit speaker dan beberapa perhiasan imitasi dari rumah Jalan Pinus beserta 1 buah tongsis, 1 set speaker wireless dan uang tunai sebesar Rp1.500 ribu dari rumah Jalan Cendrawasih, Kota Palangka Raya.

“Dari barang bukti yang dicuri dari seluruh tkp tersebut diperkirakan mengakibatkan kerugian materiil, bagi para korbannya diperkirakan mencapai Rp15 juta, yang mana sejumlah barang bukti lainnya telah dijual oleh para pelaku,” papar Ronny.

“Sedangkan untuk motif para pelaku, mengakui bahwa hasil dari penjualan barang-barang hasil curian tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya,” lanjutnya.

Akibat melakukan aksi pencurian tersebut, para pelaku pun terancam dipersangkakan Pasal 363 KUH-Pidana tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara. (Hendrik/Hms)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!