Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ringkus Pengedar Ekstasi di Jalan Menteng

HomeHeadlinePalangka Raya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ringkus Pengedar Ekstasi di Jalan Menteng

PALANGKA RAYA, KATAMBUNGNEWS.COM – Komitmen Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika terus dilakukan, hal ini d

Polantas Tawarkan Kemudahan Pelayanan Masyarakat
Ketua Komisi B DPRD Palangka Raya Ini Meminta Pemko Dukung Pelaku Usaha Lokal
Polisi Ungkap Motif Penganiayaan Petugas SPBU

PALANGKA RAYA, KATAMBUNGNEWS.COM – Komitmen Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika terus dilakukan, hal ini dibuktikan dengan kembali diringkusnya seorang pria berinisial NS alias Bodong (31), Senin (16/01/2023).

Pengungkapan kasus narkotika tersebut disampaikan oleh Kasat Resnarkoba, AKP. Gerardus S. Rahail, S.H. saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (17/01/2023) di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

“Kita kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika dengan meringkus seorang pria berinisial NS alias Bodong yang beraksi di wilayah Kota Palangka Raya,” tutur Kasat Resnarkoba.

Gerardus mengungkapkan, tersangka tersebut diringkus di kawasan Jalan Menteng III, Gang Melati II, Kelurahan Menteng, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

“Tersangka diringkus ketika hendak melakukan transaksi di kawasan tersebut, keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat upaya penyelidikan dan informasi dari masyarakat setempat terkait adanya dugaan peredaran narkotika,” ungkapnya.

Saat diringkus, tuturnya, petugas Satresnarkoba langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan tersangka. Alhasil petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis ekstasi seberat kurang lebih 9,43 gram.

“Kita berhasil menemukan sejumlah barang bukti yakni 25 butir yang diduga Narkotika jenis Ekstasi, yang dikemas dalam 3 (tiga) buah plastik klip dan disimpan pada kantong celana depan sebelah kanan tersangka,” terang Gerardus.

Tersangka beserta barang bukti, kini telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya, untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut demi mengungkap serta memberantas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

“Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka terancam akan terjerat Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Gerardus. (Hendrik/Hms).

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!