Berantas Narkoba, Polda Kalteng Berhasil Ungkap 73 Kasus

HomeHeadlinePalangka Raya

Berantas Narkoba, Polda Kalteng Berhasil Ungkap 73 Kasus

PALANGKA RAYA, KATAMBUNGNEWS.COM - Selama bulan Januari 2023, Polda Kalteng beserta Polres jajaran berhasil mengungkap sebanyak 73 kasus. Hal ini meru

Bupati Lantik Damang Tamban Catur
Kapolda Kalteng Cek Kesiapan Posko Ops Lilin Telabang 2022 di Polres Kobar
Ini Alasan Mendagri Beri Anjungan Dukcapil Mandiri Kepada Kalteng

PALANGKA RAYA, KATAMBUNGNEWS.COM – Selama bulan Januari 2023, Polda Kalteng beserta Polres jajaran berhasil mengungkap sebanyak 73 kasus. Hal ini merupakan bukti konsistensi Kepolisian dalam mengungkap dan memberantas peredaran gelap narkoba di Provinsi Kalteng.

Keberhasilan tersebut disampaikan oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si. melalui Dirresnarkoba Kombes Pol. Nono Wardoyo, S.I.K., M.H. saat memimpin pemusnahan barang bukti narkoba di depan Aula Arya Dharma Mapolda setempat, Jumat (10/2/2023) pagi.

Dalam kegiatan tersebut Dirresnarkoba didampingi Kasubbid PID Bidhumas Polda Kalteng AKBP Ronny W. Manusiwa, S.I.K., perwakilan dari BNN Provinsi Kalteng, BPOM Palangka Raya, Kejati Kalteng dan Kejari Kalteng.

Dalam kesempatan itu, Nono menyampaikan, bahwa Ditresnarkoba Polda Kalteng dan Polres jajaran telah
berhasil mengungkap sebanyak 73 kasus dan hari ini memusnahkan barang bukti sabu seberat 522,96 gram, dari pengungkapan 13 kasus.

Lanjutnya, 13 kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba yang berasal dari 6 wilayah, Kabupaten dan Kota yaitu, Kota Palangka Raya sebanyak 3 kasus dengan 3 orang tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 219,56 gram, Kabupaten Gunung Mas sebanyak 1 kasus dengan 1 orang tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 4,82 gram, Kabupaten Kapuas sebanyak 1 kasus dengan 1 orang tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 28,42 gram.

Kemudian, Kabupaten Barito Utara sebanyak 1 kasus dengan 1 orang tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 92,09 gram, Kabupaten Barito Selatan sebanyak 1 kasus dengan 1 orang tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 12,09 gram, Kabupaten Kotawaringin Timur sebanyak 7 kasus dengan 8 orang tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 123,31 gram,

Pada pemusnahan kali ini, ucap Nono, turut juga dimusnahkan barang temuan berupa sabu sebanyak 42,4 gram yang ditemukan pada saat penyelidikan pada bulan Januari 2022 di dua lokasi di Kabupaten Kotawaringin dan kepemilikannya tidak diketahui sehingga tidak mencukupi persyaratan untuk dapat diangkat keproses penyidikan.

“Untuk modus operandinya, dari barang bukti sabu yang berhasil disita dari para tersangka, yaitu berasal dari Kota Pontianak Provinsi Kalbar, yang kemudian dibawa melalui jalur darat ke perbatasan Kalbar dan Kalteng untuk diedarkan di wilayah yaitu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Seruyan, Kotawaringin Barat, Lamandau, Katingan, dan Kota Palangka Raya. Serta dari Kota Banjarmasin Provinsi Kalsel yang dibawa melalui jalur darat ke Kota Palangka Raya untuk diedarkan di Kota Palangka Raya, Kabupaten Gunung Mas, Barito Utara, Barito Selatan, Barito Timur, Murung Raya, Pulang Pisau, Kapuas di Provinsi Kalteng,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan para tersangka yang merupakan pengedar akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) JO pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati dengan denda 10 miliar rupiah.

“Dengan jumlah barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini yaitu 522,96 gram sabu maka kita telah berhasil menyelamatkan masyarakat sebanyak 10.460 jiwa, dengan asumsi satu gram dibagi menjadi 10 paket hemat dan satu paket hemat dapat dipakai oleh dua orang,” tutupnya.(Hendrik/Hms).

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!