KUALA KURUN, KATABUNGNEWS.COM – Polres Gunung Mas gelar konferensi pers terkait penangkapan dua pria yang diduga pelaku atas dugaan pembunuhan terhada
KUALA KURUN, KATABUNGNEWS.COM – Polres Gunung Mas gelar konferensi pers terkait penangkapan dua pria yang diduga pelaku atas dugaan pembunuhan terhadap pria bernama Wilotran Alias Bapak Deva.
“Kejadian dugaan pembunuhan tersebut terjadi pada Minggu, 29 Januari 2023 lalu sekitar pukul 03.30 WIB di Kelurahan Tumbang Talaken, Kecamatan Manuhing,” ujar Kapolres Gunung Mas AKBP Asep Bangbang Saputra saat konferensi pers, Rabu (01/02/2023) siang.
Lanjutnya, setelah mendapatkan laporan, Polsek Manuhing berkoordinasi dengan pihak Polres Gunung Mas.
“Dari hasil penyelidikan berupa olah TKP dan barang bukti yang ditemukan serta keterangan saksi-saksi, Sat Reskrim dan anggota Polsek Manuhing melakukan pengejaran terhadap pelaku,” jelasnya.
Lalu, tim gabungan Sat Reskrim dan Polsek Manuhing berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga pelaku yakni GB dan RD pada Minggu, 29 Januari 2023 sekitar pukul 18.30 di rumahnya.
“Setelahnya, pada Senin, 30 Januari 2023 dua tersangka tersebut telah dilakukan penahanan di rutan Polres Gunung Mas untuk proses hukum lebih lanjut terkait motif dan lainnya,” terang AKBP Asep.
Untuk barang bukti yang diamankan oleh pihak Polres Gunung Mas Kata AKBP Asep yakni, satu balok kayu, satu sepeda motor, sandal milik korban dan baju korban yang ada bercak darah, dan barang korban lainnya.
Kronologi kejadian, mulanya Wilotran bersama dengan sang istri telah mengikuti acara keluarga mereka. Sebelum terjadi kejadian penganiayaan, korban dan pelaku dikatakannya sempat adu mulut.
Saat itu kedua pelaku yang berada di bawah pengaruh minuman beralkohol melakukan tindakan kekerasan dengan menggunakan sebilah kayu mengenai kepala korban.
Setelahnya, korban di bawa ke pusat pelayanan kesehatan terdekat, namun dalam perjalanan lanjut AKBP Asep, korban meninggal dunia.
“Berdasarkan keterangan dari tersangka, keduanya mengakui melakukan pembunuhan tersebut karena emosi ditantang oleh korban untuk berkelahi,” jelas AKBP Asep.
“Untuk pasal yang disangkakan yakni pasal 340 jo 338 jo 170 ayat 2 ke 3E jo 351 ayat 3 KUHP pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Untuk motif masih kita dalami lebih lanjut,” Imbuhnya.(HRK)
COMMENTS