Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pria Pengangguran Diamankan Polisi

HomeHeadlinePalangka Raya

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pria Pengangguran Diamankan Polisi

PALANGKA RAYA, KATAMBUNGNEWS.COM - Seorang remaja pengangguran berinisial AL (21) Diamankan Satreskrim Polresta Palangka Raya usai setubuhi gadis pant

Gelar Dikpol, Golkar Katingan Harapkan Kader Solid Menangkan Pemilu 2024
Sabran Ahmad Salah Satu Tokoh Berdirinya Provinsi Kalteng, Sosok Panutan
Sampaikan Pendapat Akhir, Fraksi Amanat Indonesia Raya Tinggalkan Catatan Terhadap Raperda RPJPD

PALANGKA RAYA, KATAMBUNGNEWS.COM – Seorang remaja pengangguran berinisial AL (21) Diamankan Satreskrim Polresta Palangka Raya usai setubuhi gadis panti asuhan yang masih dibawah umur.

“Peristiwa ini terjadi karena diduga pelaku AL ketagihan setelah menonton video porno,” ungkap Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol Budi Santosa S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Kompol Ronny M. Nababan, Selasa (13/2/2023) sore.

Diterangkannya, pelaku yang pekerjaannya hanya menunggu warung milik orang tuanya ini, sudah 6 kali melakukan persetubuhan terhadap korban penghuni salah satu panti asuhan di wilayah Kota Palangka Raya.

“Bahkan berdasarkan keterangan pelaku. Ia melakukan perbuatan yang tak senonoh itu sudah sejak bulan Oktober,” urainya.

“Kejadian ini berawal saat pelaku merayu korban akan dibelikan sesuatu untuk korban. Setelah korban terpengaruh oleh bujuk rayunya pelaku kemudian membawa korban masuk kedalam Ruko dan langsung melancarkan aksi bejatnya,” paparnya.

Diterangkan Rony, kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya ini kepada pimpinan panti asuhan.

“Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan pelaku AL segera kami amankan. Dan pelaku akan kami jerat dengan Pasal 81 ayat 1 dengan dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun” tutupnya.(HK/Hms).

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!