KOTIM, KATAMBUNGNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menetapkan Desa Bagendang Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Utara (MH
KOTIM, KATAMBUNGNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menetapkan Desa Bagendang Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Utara (MHU) sebagai calon desa anti korupsi. Penetapan desa anti korupsi ini satu-satunya di Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Alhamdulillah, Desa Bagendang Hilir ditetapkan sebagai calon desa anti korupsi satu-satunya di Kalteng,” ungkap Bupati Kotim Halikinnor, Selasa (20/6/2023).
Desa percontohan anti korupsi hanya ada 1 desa di setiap provinsi. Dia mengatakan kepada seluruh perangkat daerah agar betul-betul memanfaatkan keberadaan desa percontohan anti korupsi.
Disampaikannya, launching sebagai calon desa anti korupsi pun segera dilakukan. Sehingga nantinya, desa yang ada di Kotim bahkan Kalteng tidak usah lagi keluar daerah untuk studi banding.
“Kita tidak perlu lagi jauh-jauh ke luar daerah untuk melakukan study. Jadi anggarannya bisa kita gunakan untuk membangun desa. Besok Insya Allah launching Desa Bagendang Hilir menjadi desa anti korupsi dilaksanakan oleh KPK RI dengan Kementerian Desa. Kami juga hadir karena kebanggaan bagi kita masyarakat Kotim karena kita dipilih melalui tahapan penilaian yang sangat ketat,” terangnya.
Diketahui sebelumnya, pada Maret 2023 KPK RI melakukan observasi di 6 desa di Kalimantan Tengah yang diusulkan menjadi desa anti korupsi dan sedang di observasi. Desa tersebut terdapat di Kabupaten Lamandau sebanyak 2 desa, Kotawaringin Barat 2 desa dan Kotawaringin Timur sebanyak 2 desa.
Desa yang diobservasi di Kabupaten Kotim ada 2 yaitu, Desa Mekar Jaya Kecamatan Parenggean dan Desa Bagendang Hilir Kecamatan MHU. Setelah melalui observasi tersebut, dari 6 desa itu, Desa Bagendang Hilir yang ditunjuk sebagai desa antikorupsi di Kalteng. (YL/TM).
COMMENTS