Bupati Kotim Serahkan SK Pengangkatan 522 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

HomeHeadlineKalimantan Tengah

Bupati Kotim Serahkan SK Pengangkatan 522 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

KOTIM, KATAMBUNGNEWS.COM - Sebanyak 522 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang disera

Binartha Anggota DPRD Gumas Hadiri Acara Orientasi DPRD Kabupaten dan Kota
Tanamkan Semangat Berbagi, SMA Negeri 3 Sampit Potong 2 Ekor Hewan Kurban
Jelang Nataru, Dewan Minta Pemko Palangka Raya Stabilkan Harga Kebutuhan Pokok

KOTIM, KATAMBUNGNEWS.COM – Sebanyak 522 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang diserahkan secara langsung oleh Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor, Selasa (27/06/2023), di Gedung Serbaguna Sampit.

Bupati meminta kepada PPPK yang telah diangkat tersebut agar dapat melayani masyarakat dengan baik.

“SK pengangkatan PPPK ini untuk jabatan fungsional guru dan tenaga tehnis, menurut BKN regional 8 Kotim yang pertama kali menyerahkan,” kata Halikinnor.

Ia menjelaskan, setelah SK pengangkatan PPPK ditetapkan maka mereka tidak terlepas dari fungsi, tugas dan peran Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Pegawai ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayanan publik, perekat dan pemersatu bangsa, berikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas,” ucap Halikin.

Pada kesempatan yang sama, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makelepu, menjelaskan mereka yang diangkat sebagai PPPK merupakan tenaga honorer.

“Sesuai dengan persyaratan, PPPK yang diangkat ini harus memiliki pengalaman 2 tahun kerja,” ujarnya.

“Dari 522 PPPK jabatan fungsional guru dan tehnis yang diangkat ini 39 orang diantaranya adalah tenaga tehnis dari Dinas Pertanian, Pemadam Kebakaran, Dinas Perpustakaan dan Disdukcapil,” tandas Kamaruddin.(YL/TM)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!