Polsek Pahandut Tahan Pelaku Penganiayaan Pedagang Buah dan Jukir Pasar Jalan Seram

HomeHeadlinePalangka Raya

Polsek Pahandut Tahan Pelaku Penganiayaan Pedagang Buah dan Jukir Pasar Jalan Seram

PALANGKA RAYA, KATAMBUNGNEWS.COM - Seorang pria berinisial M (28) terpaksa berurusan dengan Aparat Kepolisian lantaran melakukan penganiayaan terhadap

Pasien Terinfeksi Varian Baru C -19 Dinyatakan Sembuh
Jangan Khawatirkan Dampak Pemindahan Ibu Kota
Ini Harapan Ketua Dewan Usai Launching Identitas Kependudukan Digital

PALANGKA RAYA, KATAMBUNGNEWS.COM – Seorang pria berinisial M (28) terpaksa berurusan dengan Aparat Kepolisian lantaran melakukan penganiayaan terhadap Fahru Raji (59) dan Jahirsyah (53) di kawasan pasar Jalan Seram, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (17/6/2023) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kapolsek Pahandut, Polresta Palangka Raya, Kompol Saiful Anwar, S.H. membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku berinisial M tersebut.

“Peristiwa tersebut terjadi pada Hari Sabtu (17/6/2023) sekitar pukul 13.30 WIB, pada saat itu, Bapak Fahru Raji yang merupakan pedagang buah sedang berjualan di Pasar Jalan Seram dan tiba-tiba mendengar suara teriakan dari arah Toko Bali Indah serta memutuskan untuk mendatanginya,” jelas Saiful, Minggu (18/6/2023) siang.

“Kemudian, dirinya terkejut melihat bahwa temannya Bapak Jahirsyah yang merupakan seorang jukir di pasar tersebut terjatuh dan di sana ada tersangka sambil memegang senjata tajam jenis badik,” lanjut Kapolsek.

Melihat peristiwa tersebut, terang Saiful,
Fahru Raji mencoba untuk menolong Jahirsyah dengan mendorong tersangka menggunakan keranjang buah hingga akhirnya ia pun ikut terjatuh, namun naas dirinya malah menjadi sasaran selanjutnya oleh tersangka M.

“Akibat peristiwa itu, Jahirsyah mengalami luka tusuk di bagian pinggang kanan dan Fahru Raji menderita luka sobek pada bagian pipi di bawah dagu sebelah kanan. kemudian keduanya dilarikan ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis,” ucap Kompol Saiful.

Tersangka M beserta barang bukti saat ini telah ditahan di Mapolsek Pahandut, Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Pahandut.

“Tersangka beserta barang bukti berupa sebilah badik telah kita amankan, dan terancam dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan hukuman pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara,” pungkasnya.(HK/Hms).

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!