PALANGKA RAYA, KATAMBUNGNEWS.COM - Gabungan Pengusaha Optik Indonesia (GAPOPIN) Kalteng bersama Ikatan Profesi Optometris Indonesia (IROPIN) Kalteng l
PALANGKA RAYA, KATAMBUNGNEWS.COM – Gabungan Pengusaha Optik Indonesia (GAPOPIN) Kalteng bersama Ikatan Profesi Optometris Indonesia (IROPIN) Kalteng laporkan sejumlah pengusaha optik di Kota Palangka Raya, lantaran tak memilikii izin dan melanggar Undang-Undang Kesehatan RI kepada Walikota Palangka Raya, Selasa (15/8/2023) pagi.
“Hari ini, kita menyampaikan surat pelaporan kepada Bapak Walikota Palangka Raya terkait adanya 8 Optik yang illegal atau tak memiliki ijin sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan no 36 tahun 2009 dan Undang-Undang no 5 tahun 2021 tentang usaha yang berbasis resiko serta Peraturan Kemenkes no 1 tahun 2016 tentang penyelenggaraan optical dan tenaga kesehatan,” kata Ketua IROPIN Kalteng, H. Andi Karuniadi didampingi Ketua GAPOPIN Kalteng, Khoirul Ehsan.
Ia menuturkan, kedelapan optik ini sudah cukup lama beroperasi di Kota Palangka Raya dan hingga sampai saat ini tidak ada melakukan pelaporan kepada IROPIN Kalteng dan GAPOPIN Kalteng yang merupakan bagian dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Hal senada juga disampaikan, Ketua GAPOPIN Kalteng, Khoirul Ehsan. Ia menyampaikan, Optik yang melakukan pemeriksaan mata dan piting lensa tampa melibatkan tenaga medis, itu jelas sudah melanggar Pasal Pidana dan Permenkes RI, serta turunannya Peraturan Daerah (Perda) no 7 tahun 2017 tentang surat ijin praktek yang dikeluarkan oleh PTSP.
“Sebenarnya, ada 10 optik yang tak berijin di Kota Palangka Raya ini, namun 2 optik sedang dalam proses dan yang 8 optik lagi tak ada pelaporan ke IROPIN dan GAPOPIN, padahal selama ini kami telah melakukan himbauan dan sosialisasi. Mereka ini melakukan kegiatan Refraksi dan Optisi secara llegal, sengaja, terbuka, terang terangan, dan terus menerus tampa ada bayar pajak serta pelaporan kepada kami,” ungkap Khoirul Ehsan kepada sejumlah awak media.
Perlu diketahui, kata Andi menambahkan, IROPIN adalah asosiasi yang mengeluarkan surat rekomendasi untuk tenaga kesehatan di Optik dan GAPOPIN adalah asosiasi yang melakukan pengawasan transaksi jual beli dan prasarana optik.
“IROPIN dan GAPOPIN ini ada didalam Permenkes RI No 1 tahun 3016 dan Permenkes RI No 14 Tahun 2021 tentang pengelompokan kegiatan usaha kesehatan yang berbasis resiko,” jelasnya.
Adapun optik di Kota Palangka Raya yang melakukan kegiatan Refraksi dan Optisi secara illegal dan tak memiliki ijin yaitu, Optik Elit Jalan Temanggung Tilung, Optik Mahkota Jalan.Yos Sudarso, Optik Asia dan Ahli Kacamata Syifa Jalan.Sumatera Komp. Pasar Besar. Kemudian Sweet Optik Jalan .Seth Adji, Galeri Kacamata Jalan.Halmahera Komp.Pasar Besar Blok A, Optik Monas Jalan.A.Yani Komp.Pertokoan Flamboyan, Optik Raysha Jalan.Rajawali Km 4.
“Optik illegal ini sudah lama beroperasi dan melanggar Undang-Undang Kesehatan. Harapan kita optik-optik ini dilakukan penutupan,” pungkasnya.
Sementara itu, Staf Walikota Palangka Raya, Muhammad Abidin menyampaikan bahwa pada hari ini ia telah menerima surat dari GAPOPIN bersama IROPIN Kalteng.
“Surat ini akan kita sampaikan secepatnya kepada bapak Walikota,” tutupnya. (HK).
COMMENTS