AKADEMIKAEkonomi BisnisHeadlineHukum dan KriminalKalimantan TengahKalteng BerkahNasionalPalangka Raya
Ketua GAPOPIN Kalteng Laporkan 8 Toko Optik yang Diduga Ilegal
Keterangan Foto: Ketua Gabungan Pengusaha Optik Indonesia (GAPOPIN) Kalteng, Khoirul Ehsan saat memperlihatkan surat laporan kepada awak media, Rabu (29/11/2023) pagi.

PALANGKA RAYA, KATAMBUNGNEWS.COM – Ketua Gabungan Pengusaha Optik Indonesia (GAPOPIN) Kalteng, Khoirul Ehsan kembali melayangkan surat laporannya kepada Pj. Wali Kota Palangka Raya dengan tembusan ke beberapa instansi terkait seperti Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng, Kapolres Palangka Raya, DPMPTSP Palangka Raya serta Satpol PP Kota Palangka Raya.
“Laporan yang kita sampaikan ini terkait dengan 8 (Delapan) Toko Optik yang diduga tak berizin atau ilegal. Karena ini sudah melanggar Undang-Undang Kesehatan no.36 tahun 2009 dan Undang-Undang no.5 tahun 2021 tentang usaha yang berbasis resiko serta Peraturan Kemenkes no.1 tahun 2016 tentang penyelenggaraan optical dan tenaga kesehatan,” kata Khoirul Ehsan saat diwawancarai awak media usai menyampaikan laporan ke Satpol PP Kota Palangka Raya, Rabu (29/11/2023) pagi.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Palangka Raya Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya melalui Kabid Trantib, Ginanjar Adi Nugroho mengatakan bahwa, Satpol berkomitmen siap melakukan penertiban terhadap pelanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Kami tidak bisa bertindak sendiri, biasanya kami menunggu dulu hasil analis dari instansi teknis. Kemudian dari hasil rapat koordinasi tersebut baru diperoleh kesimpulan, nah dari situ lah kami bisa melakukan penertiban ataupun penindakan,” jelas Kabid Trantib.
Lanjutnya, apabila terjadi pelanggaran terhadap Perda dan Perkada, itu masuk dalam ranah kami, sedangkan apabila disana ada pelanggaran pidana, itu masuk keranah Aparat Penegak Hukum (APH).
“Satpol PP tupoksinya hanya melakukan penegakan Perda dan Perkada saja. Kalau untuk pidana, itu masuk ke ranah Kepolisian,” tutupnya. (HK).
←