Palangka Raya – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Arton S. Dohong, menyampaikan bahwa pihaknya menargetkan pembahasan empat Rancangan Peratur

Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong.
Palangka Raya – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Arton S. Dohong, menyampaikan bahwa pihaknya menargetkan pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dapat diselesaikan dalam kurun waktu tiga hingga empat bulan ke depan.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah terbentuknya tiga Panitia Khusus (Pansus) yang akan menggarap masing-masing Raperda sesuai dengan bidangnya. Arton menegaskan bahwa percepatan pembahasan ini penting guna mendukung penyusunan regulasi yang relevan dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Keempat Raperda tersebut mencakup:
-
Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
-
Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
-
Raperda tentang Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan;
-
Satu Raperda lainnya yang juga telah masuk dalam daftar inisiatif DPRD.
“Harapannya, semua proses pembahasan ini dapat tuntas dalam waktu maksimal empat bulan dan selanjutnya bisa dibawa ke sidang paripurna untuk ditetapkan menjadi Perda,” ujar Arton pada Jumat (10/1/2025).
Ia menambahkan, kehadiran regulasi baru tersebut diharapkan bisa memberikan kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat arah pembangunan di berbagai sektor vital.
“Kami ingin Raperda ini menjadi dasar hukum yang kuat dan mampu menjawab berbagai tantangan di lapangan. Semoga memberikan dampak langsung bagi kemajuan daerah,” tutupnya. (Ren)
COMMENTS