BPKnews - SAMPIT - Ternyata sejak menjabat sebagai Bupati Kotim H.Supian Hadi pada tahun 2010 lalu diduga sudah menerbitkan izin tambang sebanyak 32 i
BPKnews – SAMPIT – Ternyata sejak menjabat sebagai Bupati Kotim H.Supian Hadi pada tahun 2010 lalu diduga sudah menerbitkan izin tambang sebanyak 32 izin yang mana izin tersebut adalah tambang bauksit dan tambang batu bara diantaranya PT Wahyu Multi Garuda Kencana ( WMGK) yang saat ini masih beroperasi di Kecamatan Parenggean.
Ditemui awak media lokal bersama awak media nasional Senin (11/2) tadi sore ketua DPRD Kotim H.M Jhon krislie mengatakan pada tahun 2011 dan 2012 lalu DPRD Kotim sempat dua kali melakukan rapat dengar pendapat (RDP) terkait persoalan tambang bauksit yang telah menjerat bupati Kotim keranah hukum oleh komisi pemberantasan kuropsi (KPK) saat ini.
Bahkan menurutnya sejak 1 Mei 2012 izin tambang tidak bisa lagi diterbitkan jika tidak melalui proses lelang.”Dalam RDP itu dikeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada saudara bupati, kami ungkapkan di RDP itu berdasarkan hasil cek lapangan saat itu menyalahi UU Minerba,”ujar Jhon Krislie.
Dia juga menjelaskan ada 32 izin tambang yang di terbitkan oleh bupati Kotim secara seporadis yang dinilai tidak mengacu kepada aturan yang ada pada saat itu.”32 izin tersebut melanjutkan izin yang lama terutama biji besi. Namun dari 32 izin itu untuk bauksit semuanya baru dan pada saat ini kami sudah meminta kepada pemerintah daerah supaya melakukan evaluasi perizinan,” Lanjutnya.
Bahkan selain itu pihak Dewan menurutnya sudah meminta agar pemerintah daerah menghalangi ini berdasarkan hasil rapat dengar pendapat yang sudah menjadi rekom DPRD Kotim pada saati itu.
“Kami sudah memberikan rekomendasi kepada penegak hukum supaya mengusut tiga perusahan yang menjerat bupati Kotim saat ini,”timpal Jhon.
Bahkan Jhon dengan tegas mengatakan tiga perusahaan yang dimaksud ialah PT FMA (PT Fajar Mentaya Abadi), PT BI (Billy Indonesia), dan PT AIM (Aries Iron Mining) yang mana seperti yang dijabarkan KPK pada masa konferensi pers kasus Bupati Kotim baru ini.
“Izin saja setahu kami ada 32 ijin yang di terbitkan dan ada satu lagi yang saat ini masih aktif yaitu PT WMGK, harapan kami itu bisa di cek oleh pihak penegak hukum,”Tutupnya.(So)
COMMENTS