Ini Tujuan Dibalik Pangarusutamaan Pemetaan dan Perencanaan Partisipasif Desa

HomeHeadlineKapuas

Ini Tujuan Dibalik Pangarusutamaan Pemetaan dan Perencanaan Partisipasif Desa

PERTEMUAN : Pangarusutamaan Pemetaan dan Perencanaan Partisipasif Dalam Penataan Ruang Desa dan Implementasi Kebijakan Satu Peta di Aula DPMD Kapuas,

Ini Pesan Polres Kapuas Seraya Beri Bantuan Sembako
Patikan Berjalan Lancar, Wabup Kapuas Pantau Pos Pengamanan
Mandomai Penutup Safari Natal Pemkab Kapuas 2017.

PERTEMUAN : Pangarusutamaan Pemetaan dan Perencanaan Partisipasif Dalam Penataan Ruang Desa dan Implementasi Kebijakan Satu Peta di Aula DPMD Kapuas, Senin (27/1/2020) siang.

BPKNews.co.id – KUALA KAPUAS – Pemetaan desa dinilai sangat penting dalam rangka mempermudah pelaksanaan program pembangunan daerah pedesaan.

Hal ini dibahas dalam Pangarusutamaan Pemetaan dan Perencanaan Partisipasif Dalam Penataan Ruang Desa dan Implementasi Kebijakan Satu Peta di Aula Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas, Senin (27/1/2020).

Menurut Koordinator Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif Kapuas Barito (SIPP Kabar) Kabupaten Kapuas, Sahfial, pemetaan memastikan semua tata ruang wilayah masing-masing pemerintahan desa. Sehingga diketahui dengan jelas agar menghindari dan menekan konflik agraria antar desa.

Direktur Yayasan Tahanjungan Tarung, Heri Susanto mengatakan, maksud dan tujuan kegiatan pemetaan desa untuk memastikan tata ruang wilayah desa. Asistensi ini juga melayani pemetaan wilayah desa.

“Hasilnya dijadikan rekomendasi untuk pemerintah daerah. Pemetaan desa sebelumnya sudah dilaksanakan di Kecamatan Timpah,” ujar Heri Susanto.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas, Yan Marto melalui sekretaris Slamet Santosa mendukung, pemetaan guna mengetahui dengan jelas tata ruang desa.

Terpisah, Koordinator Nasional Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), Deni Rahadian berharap program ini menyelesaikan permasalahan tata batas. Karena seluruh desa harus memiliki peta desa.

“Baru 21 persen definitif tata batas desa di Indonesia, jadi penyelesaian tata batas desa harus segera dilaksanakan. Di Kapuas masih sekitar 20 persen,” katanya.

Dia mengaku, bahwa ini merupakan program prioritas Kemendagri, kebijakan satu peta dan perintah presiden untuk menyelesaikan tata batas desa. Sehingga Pemkab Kapuas segera membuat kebijakan Perbup atau Perda soal tata batas desa dengan melibatkan kelembagaan lintas SKPD, kecamatan dan desa, baru bikin pemetaan.

Adapun kegiatan ini, dihadiri pejabat Pemkab Kapuas, JKPP, Yayasan Tahanjungan Tarung, Yayasan Petak Danum, Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif Kapuas Barito (SIPP Kabar), camat dan Kades serta damang. (SS3/agg)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!