Sebentar Lagi, Pemkab Bartim Bakal Punya Pos Lalu Lintas Ternak

HomeHeadlineBarito Timur

Sebentar Lagi, Pemkab Bartim Bakal Punya Pos Lalu Lintas Ternak

FOTO : Kepala Dinas Pertanian dan Perternakan Kabupaten Barito Timur, Ir Riza Rahmadi. BPKNews.co.id – Tamiang Layang – Dinas Pertanian dan Peterna

Ini Tujuan Kapolda Kalteng Renovasi Cagar Budaya di Bartim
Tingkatkan PAD Melalui Destinasi Wisata
Perda Restribusi Segera Disosilisasikan

FOTO : Kepala Dinas Pertanian dan Perternakan Kabupaten Barito Timur, Ir Riza Rahmadi.

BPKNews.co.id – Tamiang Layang – Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Barito Timur akan segera membuka pos Lalu Lintas Ternak yang berada di Desa Bentot Kecamatan Patangkep Tutui Kabupaten Barito Timur.

Kepala Dinas Pertanian dan Perternakan Kabupaten Barito Timur, Ir Riza Rahmadi mengatakan Pos Lalu Lintas Ternak untuk sementara menggunakan Kantor Balai Penyuluhan Pertanian di Kecamatan Patangkep Tutui nanti sambil menunggu adanya pengembangan untuk membangun Pos Lalu Lintas Ternak dari Kementrian Pertanian di Jakarta.

“Untuk tahun ini dari Kementrian Pertanian akan menganggarkan pembangunan sebanyak mungkin 100 buah Pos Lalu Lintas Ternak untuk seluruh indonesia, kita akan memperjuangkan supaya kita dapat untuk membangun Pos Lalu Lintas Ternak nantinya,” ucap Riza, Kamis (13/2/2020).

Ia mengatakan, sangat memprioritaskan untuk pembukaan Pos Lalu Lintas Ternak di Desa Bentot nantinya untuk mencegah penularan penyakit melalui unggas yang diangkut melintasi wilayah Kabupaten Barito Timur.

“Dari jalan Bentot sampai Patung menjadi jalur pelintasan baru untuk angkutan ternak terutama unggas dari Provinsi Kalimantan Selatan menuju Kabupaten Barito Utara, Barito Selatan, dan kota lainya,” jelasnya.

Terpisah, dokter hewan yang melaksanakan tugas di Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Barito Timur, Rizaldi mengungkapkan bahwa setiap unggas yang melewati Pos Lalu Lintas Ternak akan selalu disemprot disinfektan guna mencegah terjadinya infeksi atau juga penularan bakteri kepada manusia maupun ternak lainya.

Selain itu juga menyemprotkan disinfektan, angkutan ternak yang selalu melintasi pos akan dikenakan biaya retribusi berdasarkan Perda Kabupaten Barito Timur Nomor 6 Tahun 2011, yaitu untuk mobil pikap dan dikenakan tarif biaya Rp.20 ribu untuk truk sebesar Rp.50 ribu. (ags/agg)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!