KATAMBUNGNEWS.com - PALANGKA RAYA - Berdasarkan surat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 54 tahun 2021, level PPKM Kota Palangka Raya r
KATAMBUNGNEWS.com – PALANGKA RAYA – Berdasarkan surat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 54 tahun 2021, level PPKM Kota Palangka Raya resmi diturunkan, dari level 3 menjadi level 2.
“Terlepas dari itu, maka terpenting seluruh masyarakat Kota Palangka Raya jangan lengah menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes). Terutama memakai masker,”kata anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya Riduanto, Minggu (24/10/2021).
Legislator PDI Perjuangan Kota Palangka Raya ini tidak memungkiri hal paling mendasar dalam menerapkan prokes saat ini adalah kedisiplinan memakai masker saat di luar rumah.
“Perjalanan masih panjang penerapan PPKM level 2 ini dimulai dari 19 Oktober hingga 8 November. Jadi jangan lengah prokes,” tukasnya lagi.
Menurutnya, selain akselerasi percepatan vaksinasi, maka penerapan prokes merupakan salah satu kunci meredam sebaran virus Covid -19.
Terlebih, kasus aktif orang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Palangka Raya terus menurun, ditambahlagi angka kesembuhan orang yang terkonfirmasi positif terus menerus meninggi, sehingga harus didukung lagi dengan penguatan vaksinasi dan juga prokes.
“Semoga di Kota Palangka Raya ini bisa zero kasus aktif Covid-19.Ingat, kuncinya adalah masyarakat taat menerapkan prokes dan mendukung vaksinasi Covid-19,”pungkasnya.sog/why
COMMENTS