Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Wajib Secara Elektronik

HomeHeadlineKatingan

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Wajib Secara Elektronik

Katambungnews.com, KASONGAN,- Pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendampingan secara elektronik (E-Filing) Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Nega

PT.RMU Bersama Satgas Karhutla Kecamatan Seranau Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pengurus MPA/RSA se-Kecamatan
Disantuni Gubernur Kalteng, Petani Desa Dadahup Ucap Terima Kasih
DPRD Barsel Dukung Pemkab Siapkan Anggaran Darurat Khusus Korona

Katambungnews.com, KASONGAN,- Pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendampingan secara elektronik (E-Filing) Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Rabu (7/2/2018) di aula Bappelitbang.

Kegiatan sosialisasi tersebut merupakan dalam rangka untuk meningkatkan kepatuhan pejabat, anggota DPRD, serta para pegawai yang wajib lapor harta kekayaan.

Pada sosialisasi tersebut dihadiri oleh Sekda Kabupaten Katingan Nikodemus, perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) David Tarihoran, serta jajaran Aparatus Sipil Negara (ASN) Kabupaten Katingan.

Dilaksanakan nya kegiatan sosialoasi
E-Filing LHKPN ini, yaitu agar seluruh daftar wajib LHKPN, di lingkup Pemkab Katingan, dapat memperoleh pemahaman yang memadai terhadap sistem LHKPN secara elektronik.

Sekda Katingan Nikodemus mewakili Bupati Katingan Sakariyas menyampaikan, bahwa kegiatan sosialisasi LHKPN secara elektronik adalah untuk sebagai membentuk kepatuhan ASN kepada hukum dan undang-undang yang berlaku.

“Dengan adanya LHKPN secara elektronik ini, agar dapat meningkat kan kepatuhan pelaporan LHKPN, dan wajib lapor serta melaporkan harta kekayaan tepat waktu,”Imbuhnya

Dalam kegiatan sosilasasi tersebut juga, Sekda Katingan Nikodemus meminta agar perwakilan KPK yang menjadi narasumber agar melakukan simulasi dengan pelaporan LHKPN secara elektronik.
(Tobu)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!