Akibat Edarkan Sabu, HA Diringkus Polisi

HomeHeadlinePalangka Raya

Akibat Edarkan Sabu, HA Diringkus Polisi

FOTO : Tersangka HA (35) saat berada KATAMBUNGNEWS.com - PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, kembali ber

Pemkab Barsel Serahkan Lima Raperda
Polda Kalteng Gelar Vaksinasi Di Bunbes
Antisipasi Covid-19, Pendatang Asal Luar Daerah Wajib Lapor

FOTO : Tersangka HA (35) saat berada

KATAMBUNGNEWS.com – PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, kembali berhasil meringkus HA (35) seorang pengedar narkotika di Jalan Kalimantan Gang Nurul Ikhlas, Kota Palangka Raya, Selasa (4/1/2022).

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya menjelaskan, tersangka yang berprofesi sebagai buruh harian lepas tersebut diringkus petugas berkat adanya laporan dari masyarakat dan upaya penyelidikan.

“Sebanyak 33 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 17,94 Gram kami amankan saat barhasil meringkus tersangka tersebut, yang sementara diduga berperan sebagai pengedar narkoba,” ungkap Kasat Resnarkoba, Rabu (5/1/2022) pagi.

Selain paket tersebut, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti pendukung lainnya, yakni 1 (satu) unit handphone, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah pipet plastik, 1 (satu) pack plastik klip dan 1 (satu) buah dompet berwarna pink.

“Saat ini tersangka beserta beberapa barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut oleh petugas Satresnarkoba,” tutur Kompol Asep.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Polresta Palangka Raya dan jajaran akan terus berjuang untuk memberantas dan memerangi peredaran narkotika, demi mewujudkan Kota Palangka Raya yang bersih dari narkoba (bersinar),” pungkas Asep.

Don/Dwi

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!