Youtuber Ditangkap, Diduga Cabuli Anak-anak

HomeHukum dan KriminalKotawaringin Barat

Youtuber Ditangkap, Diduga Cabuli Anak-anak

KATAMBUNGNEWS.COM, PANGKALANBUN- Seorang youtuber di Pangkalan Bun Kotawaringin Barat ditangkap polisi. Youtuber tersebut diduga sebagai pelaku pencab

Hindari Modus Penipuan Sniffing, Pemko Berikan Beberapa Tips ke Masyarakat
Masalah PT BMB, Sekjen MADN Diminta Jangan Keluarkan Statement yang Ganggu Kondusifitas di Kalteng
Mobil Dinas Disbudpar Kalteng Terbalik di Jabiren, Satu Pegawai Tewas

KATAMBUNGNEWS.COM, PANGKALANBUN– Seorang youtuber di Pangkalan Bun Kotawaringin Barat ditangkap polisi. Youtuber tersebut diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap anak perempuan berusia 13 tahun.

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, pelaku diduga sudah melakukan aksi bejadnya berulang kali.

“Pertama kali aksi pencabulan tersebut dilakukannya di semak-semak Jalan Natai Arahan Kelurahan Barupoada Juni 2021,” kata Bayu Wicaksono.

Kemudian kejadian kedua dilakukan sekitar seminggu setelah kejadian pertama, disebuah rumah kosong di Pangkalan Bungur, Kelurahan Baru.

Bayu WIcaksono menjelaskan, pelaku juga mengaku bahwa aksi ketiga dilakukannya sekitar bulan Agustus 2021 sekitar pukul 19.00 WIB.

“Pelaku menjelaskan awalnya korban yang merupakan tetangga pelaku, diajaknya untuk membagikan sembako pada warga kurang mampu. Bila bersedia ikut, korban dijanjikan akan diberi uang,” jelasnya.

Setelah itu, korban dbawa pelaku ke jalan sempit dan sunyi dan ditempat itulah korban dicabuli pelaku. Aksi pencabulan tersebut dilulangi pelaku hingga total 3 kali ditempat dan waktu berbeda.

Ketika ditanyai, pelaku mengaku menyesal dan meminta maaf atas perbuatannya. “Saya mengakui bahwa saya salah. Mohon maaf,” ujar pelaku dengan lirih.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 285 KUHP junto asal 53 dengan ancaman maksmal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.(***)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!