Tiga Tersangka Korupsi Kontainer di Palangka Raya Segera Diadili

HomeKorupsi

Tiga Tersangka Korupsi Kontainer di Palangka Raya Segera Diadili

KATAMBUNGNEWS.COM, PALANGKA RAYA- Kejaksaan Negeri Palangka Raya telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan kontainer Taman Tunggal San

Cegah Korupsi, Camat Benua Lima Ajak Kepala Desa Teken MoU Dengan Kejaksaan
Dugaan Suap Proyek Multiyears, Dua Unsur Pimpinan DPRD Barsel Diperiksa
Berkas Perkara Dugaan Korupsi Desa Bereng Jun Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor 

KATAMBUNGNEWS.COM, PALANGKA RAYA– Kejaksaan Negeri Palangka Raya telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan kontainer Taman Tunggal Sangomang ke pengadilan. Dalam waktu dekat, tiga tersangka dalam kasus ini akan diadili.

“Sudah kita limpahkan tiga berkas, tinggal menunggu jadwal penetapan sidang. Paling lambat sepekan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Palangka Raya, Cipi Perdana, Kamis (25/08/2022).

Cipi menjelaskan, berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dari total anggaran Rp 3,1 miliar, negara mengalami kerugian Rp 1,286 miliar. Dalam kasus ini tiga orang yang jadi tersangka adalah Sonata Firdaus, Akhmad Gazali dan Yoneli Bungai.

Sonata berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Yoneli Bungai merupakan Kuasa Bendahara Umum, sementara pelaksana pekerjaan ialah Akhmad Gazali.

“Saat ini status para tersangka tahanan kota. Karena telah kita limpahkan, untuk kewenangan status penahanan ada di pihak pengadilan,” kata Cipi.

Pengadaan 50 kontainer di Taman Tunggal Sangomang terjadi pada 2017 lalu. Sesuai dengan laporan polisi, dugaan korupsi ini mulai diselidiki Polda Kalteng dari tahun 2019.

“Baru diserahkan kepada kita tahun ini (2022), sekitar bulan Juli. Untuk penuntutan, kita menyiapkan 6 jaksa,” tutup Cipi. (ron)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!