Bersalah dan Didenda Rp100 juta, Asang Pilih Banding

HomeKorupsi

Bersalah dan Didenda Rp100 juta, Asang Pilih Banding

KATAMBUNGNEWS.COM, PALANGKA RAYA- Asang Triasha, kontraktor pembangunan jalan untuk 11 desa di Kabupaten Katingan, divonis bersalah. Ia dijatuhi hukum

Kejati Kalteng Mulai Periksa Saksi Dugaan Kasus Multiyears Barsel
Jaksa Serahkan Tujuh Berkas Perkara Pidana Korupsi
Akan Ada Dua Pegawai Dinas PMD Jadi Tersangka Dana Desa

KATAMBUNGNEWS.COM, PALANGKA RAYA– Asang Triasha, kontraktor pembangunan jalan untuk 11 desa di Kabupaten Katingan, divonis bersalah. Ia dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Asang Triasha bin Lamri Otong selama satu tahun dan enam bulan dikurangi selama dalam tahanan, dan pidana denda Rp100 juta subdidair tiga bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Erhammudin membacakan putusannya di Palangka Raya, Rabu (24/8/2022).

Hakim menilai, Asang Triasha terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi proyek pembuatan jalan tembus antar desa di sepanjang aliran Sungai Sanamang Kecamatan Katingan Hulu Katingan tahun 2020.

Dakwaan subsidair yaitu melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menghukum terdakwa Asang Triasha bin Lamri Otong untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2 miliar lebih dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama satu tahun,” ucap Erhammudin didampingi Hakim anggota Muji Kartika Rahayu dan Darjono Abadi.

Mendengar putusan tersebut terdakwa Asang melalui kuasa hukumnya Rahmadi G Lentam yang didampingi Benny Pakpahan dan Soekarlan Fachrin Doemas menyatakan banding.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Katingan. Melalui Jonathan Bernadus Ndaumanu.

Ditemui seusai sidang Rahmadi G Lentam mengatakan sangat menghargai putusan majelis hakim, namun merasa tidak puas dengan vonis tersebut dan menyatakan banding.

Pihaknya menyoroti pernyataan kerugian negara sebesar Rp2 miliar lebih. Menurutnya kerugian itu merupakan biaya yang dikeluarkan oleh terdakwa dan sudah diuji melalui peradilan perdata di PN Kasongan.

Kemudian pada perkara terpisah di tingkat banding, mantan Camat Katingan Hulu Hernadie juga sudah menguraikan hal tersebut.

Diperkuat lagi putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang mengakui jika Asang telah mengeluarkan biaya untuk pengerjaan proyek dan belum dibayar.

Kata Rahmadi, dalam hukum pembuktian hal-hal yang sudah diketahui oleh umum tidak perlu lagi dibuktikan. Dia merasa heran kenapa pengadilan Tipikor mengabaikannya.

“Harapan kami mudah-mudahan putusan itu betul-betul dengan pertimbangan yang cukup. Kalau dengan pertimbangan yang tidak cukup, itulah kelemahan manusia,” tutur Rahmadi G Lentam.

Asang Triasha merupakan pengusaha di Katingan. Ia terjerat kasus korupsi pembuatan jalan tembus antar desa.

Asang selaku pelaksana pekerjaan pembuatan jalan tembus tersebut bersama mantan Camat Katingan Hulu Hernadie bin Syahari Marwan.(ron)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!