PALANGKA RAYA – Seorang oknum anggota Polri yang bertugas di Polda Kalteng diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat. Hal
PALANGKA RAYA – Seorang oknum anggota Polri yang bertugas di Polda Kalteng diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat. Hal ini setelah yang bersangkutan diduga terlibat dalam kasus narkoba.
Oknum angota polri jajaran Polda Kalteng yang diberhentikan tersebut, yakni Aipda Darmawan yang sebelumnya berdinas di di Yanma Polda Kalteng. Proses pemecatan sendiri, dipimpin langsung Kapolda Kalteng, Irjen Pol Drs Nanang Avianto, M.Si., Senin (22/8/2022).
Selain memberikan sanksi kepada personel yang melakukan pelanggaran, Kapolda juga memberikan memberikan reward atau penghargaan kepada personel yang berhasil menorehkan prestasi dalam menjalankan tugasnya. Pelaksanaan ini juga disaksikan Irwasda Kombes Pol. Ady Soeseno, S.I.K., M.H. serta pejabat utama Polda.
Dalam amanatnya, Kapolda Kalteng menyampaikan bahwa pemberian penghargaan tersebut bukanlah rutinitas. Namun hal ini merupakan bentuk apresiasi institusi dan pimpinan kepada personel yang telah berjasa membawa nama baik Polri dan berprestasi.
“Saya juga berpesan kepada seluruh personel untuk senantiasa menanamkan kebanggaan dalam diri, karena itulah yang akan memotivasi kita untuk memberikan yang terbaik bagi institusi Polri,” ungkap Kapolda.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol. K. Eko Saputro S.H., M.H. menyampaikan bahwa pebghargaan tersebut diberikan kepada 52 personel Polda Kalteng dan Polres jajarannya yang berprestasi. Hal ini sesuai surat keputusan Kapolda Kalteng nomor :Kep/308/VII/2022 tanggal 16 Agustus 2022 tentang pemberian penghargaan kepada personel Polda Kalteng yang berprestasi.
“Selain memberikan reward, Kapolda Kalteng juga memberikan Punishment kepada satu personel Polda Kalteng yang melakukan pelanggaran berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” terangnya. (bud)
COMMENTS