Jaksa Serahkan Tujuh Berkas Perkara Pidana Korupsi

HomeHeadlinePalangka Raya

Jaksa Serahkan Tujuh Berkas Perkara Pidana Korupsi

KATAMBUNGNEWS.com – PALANGKA RAYA - Tim Jaksa Penuntut Umum gabungan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Kejaksaan Negeri Palangka Raya melimp

Peduli Dampak Covid-19, Organisasi Ini Serahkan Bantuan
Imbas Covid-19, Pemkab Kapuas Gratiskan Tagihan PDAM
Bupati Gumas Teken Kontrak Barang Dan Jasa

KATAMBUNGNEWS.com – PALANGKA RAYA – Tim Jaksa Penuntut Umum gabungan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Kejaksaan Negeri Palangka Raya melimpahkan 7 (tujuh) Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi Tahun 2014 Dinas Pendidikan Propinsi Kalimantan Tengah dengan terdakwa Drs. Benon, Yuliati,  Suharto, Rinece Kiting, Hargantin , Seniwati dan Mamod ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya. Kamis (13/01/2022).

Kajati Kalteng Iman Wijaya, SH., M.Hum., melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra, SH., MH., menyampaikan bahwa semua terdakwa terbukti melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain.

”berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, perbuatan para terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.185.080.750,” ucap Dodik.
Terdakwa tersebut didakwa melanggar primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3)Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP ; subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3)Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Ke tujuh terdakwa akan menjalani persidangan secara terpisah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya,” pungkas Dodik.

Don/Dwi

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!