KATAMBUNGNEWS.com - PALANGKA RAYA -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas) resmi menetapkan Oknum anggota DPRD Gumas Periode 2019-2024 inisial
KATAMBUNGNEWS.com – PALANGKA RAYA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas) resmi menetapkan Oknum anggota DPRD Gumas Periode 2019-2024 inisial SR sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, Senin (22/11/ 2021)
Melalui Kasi Pidsus Kejari Gumas, Hariyadi mengatakan bahwa perkara tersebut adalah hasil dari pengembanagn perkara penyalahgunaan APBDes desa Bereng Jun, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gumas tahun anggaran 2018.
“Di mana Andreas Arpenodie selaku Kades terlebih dahulu ditetapkan sebagai terpidana yang sudah inkrach. Dari fakta sidang diketahui ada pihak lain yang terlibat,” kata Hariyadi, Kamis (25/11/2021) sore di Palangka Raya.
Kemudian, lanjut Hariyadi, pihaknya menindaklanjuti dengan penyidikan, dari hasil penyidikan diperoleh dua alat bukti, memang ada keterlibatan SR. Kemudian SR ditetapkan sebagai tersangka.
“SR ditahan di rutan Polresta Palangka Raya karena untuk mempermudah pemeriksaan. Dan SR kita tetapkan sebagai tersangka serta ditahan untuk 20 hari kedepan dari tanggal 22 November 2021 hingga 11 Desember 2021,” kata Hariyadi.
Hariyadi juga menjelaskan, dari perkara terpidana Andreas ada kerugian negara sebesar Rp. 600 juta. Dimana dari Rp 600 juta yang dibebankan kepada Andreas sebesar Rp 400 juta, dan Rp200 juta dibebankan kepada tersangka SR.
Ada beberapa kegiatan pemanfaatan APBDes desa Bereng Jun tahun anggaran 2018 dan 10 kegiatan dilaksanakan oleh Andreas dan 14 kegiatan dilaksanakan oleh tersangka SR.
“SR berperan sebagai pelaksana kegiatan, membantu mengelola APBdes desa Bereng Jun, padahal SR bukan dari bagian perangkat desa. Diketahui ada 24 kegiatan yang dilaksanakan tidak sebagaimana mestinya,” Pungkas Hariyadi.
Don /Agg
COMMENTS