Edarkan Sabu, Seorang Pemuda di Jalan Temengung Kayapi Ditangkap Polisi

HomeHeadlinePalangka Raya

Edarkan Sabu, Seorang Pemuda di Jalan Temengung Kayapi Ditangkap Polisi

PALANGKA RAYA, KATAMBUNGNEWS.COM - Jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil menangkap seorang pemuda berinisial DP (30) yang diduga sebag

5 Paslon Resmi Terima B1.KWK dari PDI-P Kalteng
Berikan Jawaban Terdahap Pemandangan Umum Fraksi PKB, Begini Jawaban Pemkab
Tahun 2022, Stunting di Gunung Mas Turun, Mencapai Angka 17,9 Persen

PALANGKA RAYA, KATAMBUNGNEWS.COM – Jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil menangkap seorang pemuda berinisial DP (30) yang diduga sebagai pengedar Narkoba di sebuah Guest House KOZY Jalan Temanggung Kanyapi I, Kota Palangka Raya.

Dari tangan pemuda tersebut aparat kepolisian berhasil mengamankan 40 paket serbuk kristal yang diduga kuat Narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1.142,57 gram.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan DP pelaku tindak pidana Narkotika.

“Pelaku DP, kami tangkap di sebuah Guest House KOZY Jalan Temanggung Kanyapi I, Kota Palangka Raya. Dari tangan yang bersangkutan berhasil diamankan 40 paket sabu dengan berat sebanyak 1.142.57 gram,” terang Asep, Senin (14/11/2022).

Dijelaskannya, selain narkoba jenis sabu, pihaknya juga mengamankan 1 unit timbangan digital, 1 kotak kardus kecil, 1 plastik bungkus tes china, 1 toples plastik bening, 1 pack plastik klip dan 1 unit Hp merk Realme warna hitam sebagai barang bukti.

“Pada kasus ini, terduga pelaku berinisial DP akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal  112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutupny. (Hendrik/Hms)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!