Diduga Korupsi, Kabid Ketahanan Pangan Palangka Raya Ditetapkan Sebagai Tersangka

HomeHeadlinePalangka Raya

Diduga Korupsi, Kabid Ketahanan Pangan Palangka Raya Ditetapkan Sebagai Tersangka

PALANGKA RAYA, KATAMBUNGNEWS.COM -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya menetapkan YS sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi penyimp

Lawan Covid-19 Melalui Peran Aktif Kepala RT
Jalan Lintas Propinsi Kuala Kurun – Palangka Raya Rusak
Berikut 10 Hal Penting Tentang ‘New Normal’

PALANGKA RAYA, KATAMBUNGNEWS.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya menetapkan YS sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dana pengadaan bibit jambu kristal tahun anggaran 2020.

YS merupakan Kepala Bidang (Kabid) Ketahanan Pangan pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

“Sudah kita panggil beberapa kali, bahkan yang kedua kalinya. Baru hadir hari ini,” kata Totok Sapto Dwidjo, Kajari Palangka Raya kepada awak media, Jumat (03/2/2023).

Dijelaskan oleh Totok, program ini untuk pemulihan ekonomi dampak dari pandemi Covid-19 dilakukan kegiatan budidaya jambu kristal dengan anggaran sebesar Rp767 juta.

Sedangkan anggaran untuk pembelian bibit jambu kristal sebesar Rp441 juta dengan jumlah bibit sebanyak 12 ribu bibit dari Bogor. Sisa dana untuk biaya pemeliharaan dan perawatan tanaman.

Sedangkan proses pengadaannya dilakukan dengan cara penunjukkan langsung kepada CV. Athar Mitra Tani 67, dengan dasar surat perjanjian kerjasama tanggal 16 November 2020, tetapi Kajari belum menyebut nama Direktur perusahaan tersebut.

Bibit seharusnya dibagikan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 di wilayah Kota Palangka Raya. Diduga juga ada yang tidak dibagikan. Biaya perawatan dan pemeliharaan setelah tanam juga tidak dicairkan ke petani.

“Bibit itu juga tidak sesuai dengan spesifikasi bahkan banyak bibit yang mati. Untuk lokasi penyebarannya di Kalampangan juga ada di Tangkiling dan lainnya,” jelas Kajari.

Berdasarkan hasil audit investigasi BPK RI menyimpulkan, adanya penyimpangan terhadap kegiatan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian negara atau daerah senilai Rp558 juta lebih.

“Lebih sepuluh orang kita dipanggil sebagai saksi, kita masih melakukan pengembangan terkait kasus ini, saat ini hanya YS sebagai tersangka dan ditahan,” pungkas Totok. (HRK/Rls).

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!