Satresnarkoba Polresta Palangka Raya  Kembali Meringkus Seorang Budak Sabu

HomeHeadlinePalangka Raya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Kembali Meringkus Seorang Budak Sabu

PALANGKA RAYA, KATAMBUNGNEWS.COM – Seorang orang pria berinisial Y (30) warga Desa Rabambang, Kabupaten Gunung Mas terpaksa harus berurusan dengan huk

Wakil Ketua DPRD Palangka Raya Minta Satpol PP Tertibkan Pengemis
DPRD Sampaikan 11 Poin Rekomendasi LKPJ Wali Kota Palangka Raya
Pemko Palangka Raya Komitmen Dukung Kebijakan Pemerintah Pusat di Bidang Pendidikan

PALANGKA RAYA, KATAMBUNGNEWS.COM – Seorang orang pria berinisial Y (30) warga Desa Rabambang, Kabupaten Gunung Mas terpaksa harus berurusan dengan hukum karena kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba AKP G.S. Rahail, S.H. menjelaskan, tersangka Y diamankan pada hari Jum’at (10/3/2023) sekitar pukul 18.00 WIB di area Pasar Kahayan Jalan Tjilik Riwut Km. 1, Kita Palangka Raya.

“Tersangka berhasil kita amankan setelah sebelumnya anggota melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi berkat adanya laporan serta informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan tersangka,” beber Rahail.

Selanjutnya tersangka di bawa ke tempat tinggalnya di bilangan Jalan Piranha XVI Kota Palangka Raya dan saat dilakukan pemeriksaan badan (penggeledahan, red) dan tempat tinggalnya dengan disaksikan warga setempat, ditemukan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 7,29 gram.

“Kedua paket yang diduga sabu tersebut disimpan pada kotak rokok yang berada di kantong celana depan sebelah kiri, selain itu kami juga mengamankan satu pack plastik klip dan satu unit handphone merk Infinix warna biru yang diakui merupakan milik tersangka,” ucap Rahail.

Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut dan akibat perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. (HK/Hms).

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!