Dewan Apresiasi Pemko Melakukan Kebijakan Penghapusan Denda PBB-P2

HomeHeadlinePalangka Raya

Dewan Apresiasi Pemko Melakukan Kebijakan Penghapusan Denda PBB-P2

PALANGKA RAYA, KATAMBUNGNEWS.COM - Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Subandi memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Palangka Raya, yang mem

Jaringan Internet Sekolah di Pulau Hanaut Kotim Belum Merata
Sinergitas TNI-POLRI Demi Kemajuan Bersama
Pemdes Hanaut Prioritaskan PJU dengan Dukungan RMU

PALANGKA RAYA, KATAMBUNGNEWS.COM – Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Subandi memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Palangka Raya, yang memberlakukan kebijakan penghapusan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada warganya.

“Denda yang dihapus bagi tunggakan terhitung sejak tahun 2020. Berlaku bagi yang wajib pajak sebelum 30 September 2023,” katanya, Senin (10/7/2023) di Palangka Raya.

Adanya kebijakan tersebut lanjut Subandi, maka pihaknya selaku anggota dewan, mendorong masyarakat memanfaatkan kesempatan itu. “Tentu ini salah satu komitmen dan langkah dari wali kota yang perlu diapresiasi,” ujarnya menambahkan.

Sekedar diketahui lanjut legislator dari Fraksi Golkar Kota Palangka Raya ini, kebijakan penghapusan denda administratif PBB-P2 itu, tertuang dalam peraturan wali kota atau perwali nomor 6/2023.

Kebijakan tersebut diyakini mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor PBB-P2. Selain itu sebagai upaya Pemko Palangka Raya dalam mendorong kepatuhan warga membayar PBB.

“Dalam UU Nomor 12 Tahun 1994 tentang pajak bumi dan bangunan ditegaskan, membayar pajak merupakan kewajiban setiap warga negara. Hasil pajak akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan,”pungkas Subandi.(M.Noor).

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!